SAMPIT – PDIP dipastikan bisa mengusung sendiri calon Bupati Kotawaringin Timur pada pemilu kepala daerah nanti, meski tanpa berkoalisi dengan partai lain. Kini tinggal kesiapan partai pemenang pemilu ini untuk adu strategi.
“Kalau dilihat dari persentase perolehan kursi di DPRD Kotim, maka hanya PDIP yang bisa mengusung tanpa berkoalisi, sedangkan partai lain harus berkoalisi karena kursi mereka tidak sampai delapan kursi,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kotim, Sahlin, Rabu (28/1).
Mengacu pada Perppu Nomor 1 tahun 2014, syarat partai politik agar bisa mengucung calon kepala daerah adalah memiliki minimal 20 persen kursi di DPRD atau mengantongi suara sah minimal 25 persen. Dengan jumlah kursi di DPRD Kotim sebanyak 40 kursi, maka syarat agar bisa mengusung calon bupati adalah minimal delapan kursi.
Hasil pemilu legislatif 9 April 2014 lalu, PDIP sebagai partai pemenang berhasil meraih delapan kursi sehingga mereka bisa mengusung calon bupati saat pilkada nanti, meski tanpa berkoalisi. Sementara partai politik lainnya terpaksa harus berkoalisi untuk mencukupkan minimal delapan kursi supaya bisa mengusung calon bupati.
Masa jabatan Bupati Supian Hadi dan Wakil Bupati HM Taufiq Mukri akan berakhir pada 25 Oktober 2015. Supian yang merupakan loyalis PDIP, memastikan akan kembali maju pada pemilu kepala daerah akhir 2015 ini. (vis/280115/beritasampit.com)