Realisasi Anggaran Desa Tidak Boleh Dipangkas

    Realisasi Anggaran Desa Tidak Boleh Dipangkas

    SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur diminta tidak merealisasikan anggaran desa sesuai dengan kesepakatan yang dibuat dengan DPRD. Sedikit pun tidak boleh ada pemangkasan dana untuk pembangunan desa.

    Wakil Ketua DPRD Kotim, Parimus, menegaskan, realisasi anggaran dan penggunaan anggaran pembangunan desa harus sesuai dengan yang telah disepakati. Pemerintah daerah jangan memotong alokasi anggaran yang sudah dibahas dan disetujui bersama.

    “Pencairan ADD harus 100 persen terealisasi, jangan sampai tersendat-sendat ke desa. Ini yang harus dipantau dan ini juga akan kami cek nanti, apakah memang sudah benar-benar sampai ke desa,” kata Parimus, Rabu (11/2).

    Penyaluran anggaran desa jangan sampai tertunda karena dampaknya bisa menghambat pembangunan di desa. Meski begitu, Ketua DPC Partai Demokrat Kotim ini sepakat bahwa penggunaan dana desa harus diawasi ketat.

    Pemerintah daerah juga diminta membantu mendampingi kepala desa mulai tahap perencanaan, pembangunan hingga pertanggungjawaban masalah desa. Maklum, belum tentu semua kepala desa memahami tata cara pelaporan dan pertanggungjawaban.

    “Jangan sampai permasalahan ADD ini nantinya justru membuat kepala desa masuk penjara. Realisasinya nanti jangan sampai terbalik, yang sampai ke desa 40 persen saja, sedangkan 60 persennya dipangkas lagi,,” ujar Parimus.

    DPRD Kotim mendorong penuh percepatan dan pemerataan pembangunan desa di daerah ini. Niat baik pemerintah mengucurkan anggaran lebih besar untuk desa dengan harapan terjadi percepatan pembangunan, harus dijawab dengan pembuktian oleh para kepala desa. (bro/110215/beritasampit.com)