Antisipasi Calon Tunggal di Pikades Serentak, Pemkab Siapkan Perbup

    Antisipasi Calon Tunggal di Pikades Serentak, Pemkab Siapkan Perbup

    SAMPIT – Persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) seretak yang kemungkinan akan berlangsung tahun 2016 ini terus dimatangkan oleh PemerintahKabupaten Kotim, apalagi untuk Kotim diperkirakan anggaran yang disiapkan untuk Pilkades serentak jumlahnya cukup besar mencapai sekitar Rp6 miliar.

    Untuk menggelar Pilkades serentak, Pemkab Kotim sudah membuat Perda dan Perbup, karena diperkirakan pelaksanaan berdasarkan aturan undang-undang sama dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Tentunya melihat dari sisi aturan untuk calon tidak diperbolehkan tunggal, hal ini yang masih menjadi perhatian Pemda Kotim bagaimana untuk mengantisipasinya.

    “Dalam aturan undang-undang, jika ada calon tunggal maka akan diulang lagi, ini yang kita antisipasi sehingga tidak merugikan daerah, karena untuk mengadakan pilkades memerlukan dana , jika sampai satu, dua dan tiga kali pilkades itu diulang, otomatis dana rakyat habis, makanya kita antisipasi jangan ada calon tunggal,”ungkap Sekretaris Daerah Pemda Kotim, Putu Sudharsana, Jumat (17/6).

    Hal yang menjadi pertimbangan dalam aturan Pilkades serentak tersebut, menurut Putu seperti dalam aturan undang-undang Pilkada untuk calon tunggal bisa, tentunya juga untuk Pilkades pun tentunya diperbolehkan dengan catatan kotak kosong.

    “Ini diantisipasi dengan peraturan Bupati, jika itu terjadi Pemerintah daerah sudah mengantispasinyai walaupun undang-undang menyatakan tidak boleh harus diulang, dan seandainya diulang, kemudian tidak maka Pemda mengeluarkan aturan Perbup. Dalam artian, seandainya terjadi calon tunggal, melalui peraturan bupati dan dikonsultasikan ke Biro Hukum Provinsi Kalteng, seandainya di setujui, maka aturan itu digunakan untuk mengantisipasi pecalon tunggal dan pemerintah tidak kesulitan lagi,” ujar Putu.

    Selain itu, hal lainnya berkaitan dengan adanya keputusan Presiden RI Joko Widodo yang membatalkan 3.143 Peraturan daerah di seluruh Indonesia, sampai saat ini pemerintah daerah Kotim belum ada menerima laporan pembatalan perda tersebut.

    “Sampai saat ini kita belum ada menerima informasi Perda Kotim yang dibatalkan, namun kita tidak tahu seminggu yang akan datang, namun yang jelas sementara ini tidak ada Perda Kita yang dibatalkan oleh Mendagri,” tandas Putu. (bro/beritasampit.com)