PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya membatalkan pelaksanaan Rapat Paripurna Penetapan Persetujuan Pemberhentian Wali Kota Riban Satia sebagai kepala daerah setempat.
Ketua DPRD Palangka Raya Sigit K Yunianto, di ruang rapat paripurna Senin (27/7/2015) mengatakan pembatalan rapat paripurna tersebut karena orang nomor satu di pemerintahan kota itu telah melayangkan surat pencabutan pengunduran diri sebagai wali kota.
“Karena telah ada surat pencabutan atas pengunduran diri sebagai wali kota, maka kami mohon maaf dan kami mengucapkan terima kasih atas kehadiran bapak ibu hadirin sekalian. Maka dengan ini rapat penetapan persetujuan pemberhentian wali kota pada hari ini dinyatakan dibatalkan,” kata Sigit, saat memimpin rapat paripurna di kantor DPRD setempat.
Ia menerangkan, surat pencabutan yang telah dibubuhi tanda tangan dan cap basah serta bermaterai tersebut diterimanya pada Senin pagi.
“Isi suratnya ialah pencabutan pengunduran diri wali kota karena tidak jadi mencalonkan diri sebagai Gubernur Kalteng dan itu hak beliau,” lanjut politisi PDI Perjuangan itu.
Menurutnya, apa yang dilakukan wali kota tersebut tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku dan berdasarkan hukum juga tidak ada peraturan yang dilanggar.
“Sebelumnya surat pengunduran diri wali kota masih proses, jika kemudian tiba-tiba hari ini ada surat pencabutan, ini kita maklumi dan kita juga memahami kondisi itu. Karena sesuai aturan ya kita laksanakan aturan sebagaimana mestinya,” katanya.
Justru jika DPRD tetap melanjutkan paripurna setelah menerima surat pencabutan, lanjutnya, maka pihaknya yang bersalah.
“Adanya suara itu tidak juga melukai lembaga DPRD. Melukai lembaga DPRD seperti apa, karena rapat hari ini tetap dilaksanakan meski harus dibatalkan. Tadi anggota DPRD dan seluruh fraksi sudah saya adakan rapat bahwa secara aturan kita tidak bisa melanjutkan proses pengunduran diri karena ada pencabutan itu,” katanya.
Acara yang berlangsung tidak lebih dari 10 menit itu, Wali Kota Ibu Kota Provinsi berjuluk “Bumi Tambun Bungai” itu diwakili oleh Mofit Saptono Subagio selaku wakilnya. Selain itu acara juga dihadiri anggota dewan serta jajaran pemerintahan kota Palangka Raya. (ant/270715/beritasampit.com)