JAKARTA – Kementerian Agama mencabut izin tiga penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) karena berbagai alasan seperti gagal memberangkatkan dan atau menelantarkan jamaah di Tanah Suci.
“Ada tiga yang kita cabut, yaitu PT Mediterania dan PT Kopindo Wisata yang berkedudukan di Jakarta serta PT Mustaqbal Lima di Cirebon,” kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Abdul Djamil lewat keterangan persnya yang diterima di Jakarta, Kamis
Secara umum ketiga PPIU tersebut masuk kategori merugikan jamaah. Berbagai kesalahannya seperti gagal memberangkatkan jamaah ke Tanah Suci, membuat jamaah terlantar di negara transit, masalah pemondokan dan membuat jamaah tidak dapat atau tertunda pulang dari Arab Saudi ke Tanah Air.
Selain mencabut izin, Ditjen PHU juga tidak memperpanjang izin tiga travel umrah yang terbukti tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Tiga PPIU itu di antaranya PT Catur Daya Utama (Kepulauan Riau), PT Huli Saqdah (Jakarta) dan PT Maccadina (Jakarta).
“Itu terpaksa dilakukan, karena berdasarkan kepada penilaian hasil akreditasi, ada yang tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Sanksi administratif, kata dia, diberikan sesuai dengan kapasitas dan jenis kesalahan. “Dari yang paling ringan, yaitu berupa teguran tertulis sampai dengan paling berat berbentuk pencabutan izin sebagai PPIU,” kata dia.
Perbaikan layanan haji dan umrah, kata dia, menjadi komitmen Kementerian Agama. Untuk itu, lanjut dia, calon jamaah agar selalu berhati-hati dengan menerapkan lima pasti umrah, yaitu pasti travelnya berizin, pasti jadwal pulang pergi, pasti penerbangan, pasti hotel dan pasti visa. (ant/130815/beritasampit.com)