Biaya Maksimal Kampanye Pilkada Kotim Rp 6,1 Miliar

    Biaya Maksimal Kampanye Pilkada Kotim Rp 6,1 Miliar

    SAMPIT – Komisi Pemilihan Umum Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menetapkan batas maksimal biaya kampanye setiap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati daerah sebesar Rp6.100.725.000.

    “Penggunaan dana kampanye juga harus dilaporkan. Bagi yang terlambat dalam penyampaian laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, bisa dikenai sanksi, bahkan bisa sampai pembatalan sebagai pasangan calon,” jelas anggota Bidang Hukum KPU Kotim, Juniardi di Sampit, Jumat (28:8/2015
    Ketentuan batas maksimal biaya kampanye dituangkan dalam keputusan KPU Kotawaringin Timur Nomor 20/KPTS/KPU-KAB-020.435806/2015 tentang Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur tahun 2015.
    Biaya kampanye setiap pasang calon maksimal Rp6.100.725.000. Penggunaan anggaran kampanye ditentukan terbagi pada lima jenis kegiatan kampanye.
    Biaya rapat umum dengan estimasi peserta 3.000 orang untuk satu kali kegiatan dipatok maksimal Rp498.400.000. Pertemuan terbatas dengan estimasi peserta 1.000 orang sebanyak 34 kali kegiatan dengan batas biaya maksimal setiap pertemuan Rp46.500.000 sehingga total Rp1.581.000.000.
    Pertemuan tatap muka berupa pertemuan tertutup sebanyak 34 kali dengan estimasi peserta 400 orang dan maksimal biaya Rp21.300.000 setiap pertemuan maka total Rp724.000.000. Pertemuan terbuka juga dialokasikan 34 kali dengan estimasi peserta 50 orang dan biaya maksimal setiap pertemuan Rp9.250.000 maka total Rp314.500.000.

    Pembuatan bahan kampanye sebesar Rp2.482.625.000 dan jasa manajemen atau konsultan satu paket sebesar Rp500.000.000. Sumbangan dana kampanye juga dibatasi, yakni untuk perseorangan maksimal Rp50 juta, sedangkan kelompok atau badan hukum swasta maksimal Rp500 juta.
    Laporan dana kampanye dibagi tiga tahap yaitu laporan dan awal kampanye dimulai 26 Agustus, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye pada Oktober dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pada 6 Desember. Seluruh sumber dan penggunaan dana kampanye akan diaudit oleh akuntan publik.
    KPU Kotim telah menetapkan tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kotim. Mereka adalah Djunaidy Drakel-Heriyanto (Djuara), H Supian Hadi-HM Taufiq Mukri (Sahati) dan Muhammad Arsyad-H Nadiansyah (Madani). (ant/280815/beritasampit.com)