Polda Kalteng Dalami Dugaan Perusahaan Bakar Lahan

    Polda Kalteng Dalami Dugaan Perusahaan Bakar Lahan

    PALANGKA RAYA – Kepolisian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tengah mendalami kasus lima perusahaan yang diduga melakukan pembakaran lahan.

    “Kita masih melakukan pengembangan. Namun, saat ini Dirreskrimsus tengah mendalami dugaan pembakaran lahan yang dilakukan lima perusahaan,” kata Kapolda Kalteng, Brigjen Pol Fakhrizal di Palangka Raya, Kamis (10/9/2015).
    Ia menegaskan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.
    “Jika nanti ada perusahaan yang terlibat, kita tindak tegas. Di samping melanggar peraturan gubernur (Pergub) bisa juga kita kenakan pidana. Misalnya terkait pembakaran, kemudian undang-undang lingkungan hidup. Jika unsurnya terpenuhi kita terapkan pasal itu,” kata Fakhrizal.
    Tak jauh berbeda, Dirreskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol. Anton Saksono membenarkan pernyataan orang nomor satu di wilayah hukum Provinsi berjuluk “Bumi Tambun Bungai” itu.
    “Saat ini, dugaan ada lima perusahaan yang melakukan pembakar lahan dan kita dalami itu. Titik tersebut awalnya hasil koordinasi dengan Badan Metrologi, Klimatologi dan Geofisika (BMG),” kata Anton.
    Dia menerangkan, dari data satelit BMKG itu, kemudian pihaknya melakukan obserfasi di lokasi. Faktanya, lanjut dia, ditemukan beberapa di titik hotspot berada di lahan milik perusahaan.
    Dia menerangkan, pihaknya tengah melakukan pendalaman dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap perusahaan diduga pembakar lahan.
    Tim tersebut sedang mengumpulkan data termasuk keterangan dan informasi dengan melakukan pemotretan, olah TKP awal termasuk dokumentasi dan berbagai kegiatan lapangan lain.
    “Kendala kita terbatas pada bagaimana melengkapi fakta dan alat bukti. Kita upayakan secepatnya kasus ini menemui titik terang. Sementara untuk perorangan kita tengah menangani 13 perkara dan sebanyak 14 orang menjadi tersangka,” katanya.(ant/100915/beritasampit.com)