SAMPIT – Akibat sering dilintasi kendaraan dengan angkutan berat melebihi kapasitas kemampuan badan jalan yang hanya 8 ton, jalan di beberapa kawasan dalam Kota Sampit sudah mulai rusak. Kesadaran pihak perusahaan dan kontraktor dalam membatasi angkutannya sangatlah penting, terutama fungsi pengawasan oleh instansi terkait yakni Dinas Perhubungan Komunikasi Dan Informatika Kotim, untuk bisa mengambil tindakan tegas sehingga jalan didalam kota bisa bertahan lebih lama.
“Bukan hanya di jalan besar, sampai di dalam gang pun banyak yang rusak akibat sering dilintasi kendaraan berat. Saya minta pengusaha dan pihak perusahaan turut membantu memperhatikan jalan ibukota ini, dan dishub juga jangan hanya diam, kalau memang melebihi kapasitasnya, tindak tegas,” ungkap Wakil Ketua Komisi IV, Muhammad Shaleh, Rabu (3/2).
Hal senada juga diungkapkan, Denny Rahman anggota Dprd dari Fraksi Demokrat, yang menyayangkan tindakan dari perusahaan yang seakan tidak peduli terhadap jalan di daerah ini. Apalagi sebagian besar kendaraan berat yang dimiliki tidak memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah, hal ini bisa dilihat dengan menjamurnya kendaraan yang menggunakan nomor seri non KH, dan permasalahan ini seharusnya di tindak tegas oleh instansi maupun institusi terkait karena sudah memberikan dampak kerugian bagi daerah.
“Kita lihat saja, sebagian besar banyak kendaraan berat non KH yang beroperasi di sini, baik itu mengangkut CPO dari perusahaan perkebunan maupun kontainer, saya minta pemerintah jangan tinggal diam, kalau memang tidak ada kontribusinya untuk daerah, hanya merugikan saja, tindak tegas sesuai aturan,” tegas Deden, panggilan akrabnya.
Dengan sangat leluasanya angkutan berat melintas di jalan kota serta minimnya tindakan maupun pengawasan terhadap kendaraan yang menggunakan nomor polisi luar daerah, seharusnya disikapi serius oleh pemerintah, jangan sampai setiap tahunnya anggaran daerah hanya digunakan sia-sia untuk melakukan perbaikan dan perawatan, padahal jalan yang diperbaiki tidak begitu lama dibangun.
“Kita sadari, sudah banyak keluhan masyarakat terhadap angkutan berat yang leluasa melintas di dalam kota, senang tidak senang dari pihak perusahaan, itu urusan perusahaan, tinggal bagaimana teknis mereka membina dan memberikan pemahaman para kontraktor yang dibinanya. Intinya kalau sudah keluar peraturan harus ditaati, pemerintah juga jangan hanya duduk manis, sementara jalan di dalam kota semakin rusak,” pungkas Deden. (Bro/Beritasampit/030216)