SAMPIT – Komisi IV DPRD Kotim, akan kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika, Satuan Lalu Lintas Polres Kotim serta para pemilik perusahaan angkutan di Kotim. Hal ini dilakukan untuk mencari solusi dan jalan keluar terbaik, terutama menerapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang kapasitas tonase angkutan berat yang selama ini tidak berjalan dengan baik.
“Kita tidak ingin ada Sifa-Sifa kedua dan ketiga (siswi korban laka), kita ingin Dinas Perhubungan dan Satlantas benar-benar menjalan tugas dan aturan yang ditetapkan, dan perda yang telah dikeluarkan seharusnya ditaati dan laksanakan dilapangan,” ungkap Ketua Komisi IV DPRD Kotim, Jainudin Karim, Kamis (3/2).
Selama ini yang menjadi sorotan para wakil rakyat ini, lemahnya fungsi pengawasan di lapangan terhadap kendaraan angkutan berat yang sangat leluasa melintas di jalan dalam kota. Padahal, pada tahun 2013 lalu sudah dikeluarkan Perda mengatur jam operasional kendaraan angkutan berat, namun kenyataannya sudah hampir tiga tahun berjalan, peraturan itu tidak pernah dilaksanakan.
“Kita ingin peraturan yang ditetapkan pemerintah benar-benar dijalankan. Kemarin juga kita dengar pihak Satlantas menggelar pertemuan dengan 87 Pengusaha Angkutan, kita tidak tahu realisasi kesepakatannya seperti apa, seharusnya hasilnya juga ditembusakan ke DPRD,” jelas politikus dari Partai Gerindra tersebut.
Hal senada juga diungkapkan Hj. Darmawati, anggota Komisi IV DPRD Kotim, yang menyoroti minimnya tindakan tegas dari institusi terkait dalam melakukan penindakan di lapangan terhadap para sopir yang kerap ditemukan mengemudi ugal-ugalan di jalan,yang membuat para pengguna jalan merasa kurang aman dan takut akan menjadi korban oleh para pengemudi tersebut.
“Beberapa waktu lalu seorang siswi yang tewas di seruduk saat berhenti di lampu merah, kemarin ada lagi korban pengendara yang tewas dilindas kontainer di Jalan HM Arsyad. Masyarakat kini semakin cemas dan merasa jalan dalam Kota tidak lagi aman,” katanya.
Pentingnya melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan surat-surat pemilik angkutan, serta kelengkapan dokumen pengemudi seperti SIM harus sering dilakukan petugas, hal ini sangat bermanfaat untuk mencegah adanya sopir bodong atau pengemudi lain yang belum memenuhi syarat mengemudi.
“Tidak salah kalau sering melakukan razia dilapangan untuk para sopir truck, kita ingin masyarakat merasa aman berkendara. Kalau perlu, pos-pos yang ada di pinggir jalan seperti diperempatan lampu merah atau dibundaran itu benar-benar diaktifkan, jadi lebih efektif lagi melakukan pengawasan,”tandasnya. (Bro/Beritasampit)