SAMPIT – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Ketapang berhasil mengamankan sebanyak 27.055 butir obat-obatan terlarang jenis carnophen atau zenith dari tangan seorang pengedar bernama Hairul alias Arul. Arul yang merupangan pengedar zenith tersebut diamankan bersama dengan barang bukti di kediamannya, Jalan Iskandar Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Menurut warga sekitar yang tidak ingin namanya disebutkan mengatakan, tertangkapnya pengedar zenith itu terjadi pada Selasa (2/2) lalu, sekitar pukul 10.00 WIB. “iya, malam itu Arul ditangkap polisi. polisi juga membawa zenith yang sering diedarkan Arul, kata ketua RT kami yang ikut menyaksikan polisi juga menyita uang sekitar Rp1 juta,” katanya, Jumat (5/2).
Dirinyaa juga mengatakan jika hampir setiap harinya rumah Arul kerap dikunjungi warga, mulai dari orang dewasa hingga orang tua. Diduga kedatangan warga itu dengan maksud untuk membeli obat yang izin edarnya telah dicabut tersebut. “Saya sih taunya Arul itu sudah lama jualan zenith, mungkin saja orang yang sering datang itu untuk membeli zenit,” ujarnya.
Dari informasi yang dikumpulkan, tertangkapnya pengedar zenith tersebut bermula saat adanya laporan warga yang merasa resah atas peredaran barang memabukkan itu, serta mengkhawatirkan jika anak-anak ikut membeli dan mengonsumsinya.
Polisi yang mendapatkan informasi tersebut pun lantas menuju lokasi dimana laporan warga tersebut ditujukan. Sesampainya di lokasi, ternyata terlapor sedang menjual barang terlarang dagangannya kepada seorang pelanggan, dan polisi pun langsung menangkapnya.
Sementara itu, Kapolsek Ketapang Kompol Rio Alexander P saat dikonfirmasi enggan memberikan keterangan lebih detail, dirinya mengatakan jika kasus ini masih dalam penyidikan polisi. “Kasus ini masih kemi kembangkan,” terangnya singkat. (Ada/Saf/Beritasampit)