SAMPIT-Seringnya pemadam listrik yang dilakukan oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rayon Sampit dinilai sudah sangat mengganggu. Sehingga membuat industri kecil yangg menggantungkan pada tenaga listrik sangat terpengaruh. Kemudian terganggunya proses belajar dan mengajar siswa apalagi menghadapi UN, rawan kamtibmas dan kebakaran, terganggunya aktivitas masyarakat serta akibat jadwal pemadaman yang tidak menentu berakibat banyak peralatan elektronik rumahtangga yang rusak
Ketua Presidium Peduli Kotawaringin Timur, Suhartono Firdaus mengatakan mulai Minggu (27/3/2016) akan melaksanakan aksi pengumpulan tanda tangan masyarakat untuk mendukung Kotim tidak krisis listrik dan menuntut profesionalitas PLN dan keterlibatan Pemkab Kotim.
Selain itu, ujar Joko, sapaan akrab Suhartono Firdaus pada hari Senin (28/3/2016), melakukan aksi pembagian 1.000 lilin di simpang 4 KNPI Kotim. “Pembagian lilin bertujuan untuk menggugah masyarakat agar peduli terhadap krisis listrik saat ini dan masa depan,” ungkap Ketua Presidium Peduli Sampit Suhartono Firdaus melalui pesan elektronik, Sabtu (26/3/2016).
Presidium Peduli Kotim berasal dari benerapa lembaga dan organisasi yang terlibat baik Organisasi Kepemudaaan, Mahasiswa, Pengusaha industri kecil, lembaga pendidikan, dunia usaha, ormas, dan perwakilan masyarakat kecamatan serta masyrakat lainnya.
Sementara itu, aksi terakhir adalah gerakan moral PANTURA atau Panca Tuntutan masyarakat untuk melaksanakan dialog dengan DPRD Kotim serta Pemkab Kotim dan PLN untuk menyampaikan beberapa tuntutan Masyarakat yang tergabung dalam Presedium peduli Kotim.
“Kita punya potensi, batubara kita dikeruk tapi ironisnya kita krisis listrik yang parah. Apakah kita hanya berdiam diri saja?Ayo dukung gerakan moral PANTURA Kotim,”ungkap Ketua Presidium Suhartono Firdaus dalam rilis yang diunggah melalui media sosial Facebook, Sabtu (26/3/2016) malam
Pernyataan sikap dan menyikapi permasalahan kelistrikan di Kotim yaitu, Pertama PT. PLN Rayon Sampit dan PT. PLN Wilayah Kalteng, menjamin terselenggaranya penyediaan tenaga listrik di Kotim secara transparan, profesional dan proporsional.
Kedua, tidak lagi terjadi pemadaman listrik mulai tanggal 5 April 2016, kalaupun terjadi pemadaman tidak lebih dari 3 jam dalam seminggu. Bila terjadi pemadaman melebihi dari hal tersebut diatas, PLN wajib memberikan kompensasi berupa pengurangan pembayaran rekening listrik.
Ketiga PT. PLN Rayon Sampit dan PT. PLN Wilayah Kalteng, melakukan perbaikan dan pembinaan kepada instalatir, serta tidak melanggar peraturan dan hukum dalam penyelenggaraan pemasangan instalasi listrik. Keempat, PT. PLN Rayon Sampit dan PT. PLN Wilayah Kalteng, wajib menyediakan 30 persen tenaga listrik cadangan daru kebutuhan listrik yg terpasang di kotim.
“Kelima, PT. PLN Rayon Sampit dan PT. PLN Wilayah Kalteng, bersama pemerintah daerah wajib memelihara, memperbaiki dan menambah Penerang Jalan Umum (PJU) ditempat fasilitas umum yg memerlukan PJU,”ungkapnya.
“Dasar hukum tuntutan tersebut antara lain Undang-undang nomor 30 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2014,”tambahnya. (nata/beritasampit.com)