SAMPIT-Meskipun seringkali dikritik, bahkan menggelar pertemuan dari Rapat Koordinasi hingga Rapat Dengar Pendapat (RDP), namun tanpa adanya tindak tegas dari instansi terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kotim, untuk menertibkan parkir liar, kemudian juga memberikan sanksi tegas pada pihak pengelola parkir yang tidak menjalankan aturan, semua upaya yang dilakukan tetap saja terkesan sia-sia.
“Bagaimana bisa menyelesaikan masalah parkir kalau pihak Dinas-nya saja seperti tutup mata. Jangan terus dibiarkan, lama-lama jadi masalah besar nantinya,” ungkap Hary Rahmat Panca Setia, anggota Komisi IV DPRD Kotim kepada beritasampit.com.
Sudah hampir tiga tahun berjalan dengan penarikan tarif parkir yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda), namun tidak ada satupun tindakan tegas yang dilakukan pemerintah. Masyarakat hanya ingin minta pemerintah bersikap adil untuk benar-benar menjalankan aturan sehingga tidak lagi masyarakat yang dirugikan.
“Jangan hanya duduk manis, selama ini masyarakat yang selalu dirugikan, kalau pihak pengelola melanggar aturan tindak tegas, masalah jukir mereka yang nakal itu tanggung jawab pengelola, jangan lagi selalu memberi toleransi,” tegas politisi muda dari Partai Hanura ini.
Berkaitan dengan adanya sorotan Dewan yang memberikan masukan agar parkir di sekitar Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) dan sekitarnya, serta zona-zona yang masuk dalam fasilitas umum pemerintah, diambil alih oleh pemerintah, merupakan langkah yang cukup baik. Selain memberikan kejelasan aturan terhadap tarif parkir, namun juga memberikan tambahan yang sangat baik untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Seperti di daerah lain, Parkir di kelola pemerintah setempat benar-benar menguntungkan daerah, kalau memang diambil alih pemerintah lebih menambah pasokan daerah, itu langkah yang bagus dari pada selalu menjadi polemik di masyarakat masalah parkir ini,” tandasnya. (bro/beritasampit.com)