PERANG NARKOBA !!! Selama Tiga Bulan, 18 Tersangka Narkoba Ditangkap

    PERANG NARKOBA !!! Selama Tiga Bulan, 18 Tersangka Narkoba Ditangkap

    KUALA KURUN–Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas (Gumas) sepertinya terus bekerja keras untuk menutup jaringan peredaran narkoba di wilayah itu. Selam tiga bulan, mulai Januari hingga Maret tercatat 18 tersangka dibekuk.
    Dilaporkan empat orang tersangka bandar narkoba di Kabupaten Gumas, khususnya di Kecamatan Kurun dan sekitarnya dibekuk empat orang bandar nakorba. Keempat tersangka diantaranya, SP (31), BN (33), AI (33) dan IW (33).
    Penangkapan terhadap para tersangka ini dilakukan, Selasa (22/3) sekitar pukul 22.30 Wib, dimana yang tertangkap pertama kali adalah SP dan BN di Jalan Sangkurun, Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Kecamatan Kurun. Setelah ditangkap kedua orang tersebut, di lokasi ini juga didapatkan tersangka wanita yakni AI.
    ”Dari dua tersangka yakni SP dan BN, kita dapatkan barang bukti yakni dua paket sabu, plastik klop kosong, bong alat penghisap sabu dan uang tunai Rp 2,7 Juta. Kemudian, tersangka wanita yakni AI didapatkan satu paket sabu dan uang tunai Rp 1,2 Juta,” ungkap Kapolres Gumas AKBP Pria Premos SIK yang didampingi Kasat Narkoba Polres Gumas Iptu Jonson Saragih dalam press release, di Mapolres Gumas, Rabu (30/3).
    Dari ketiga tersangka ini kemudian dikembangkan, sehingga pada Rabu (23/3) pukul 04.00 WIB, ditangkap tersangka IW di Desa Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun. Pihaknya pun mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu. Untuk tersangka IW, merupakan pemasok sabu untuk ketiga tersangka sebelumnya.
    ”Keempat tersangka akan kita kenakan Pasal 114 ayat 1 Junto Pasal 112 ayat 1 Junto 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” bebernya.(and/beritasampit.com)