SAMPIT-Mengingat sudah hampir 6 tahun berjalan sejak diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 Tahun 2010 tentang Retribusi Parkir, maka selayaknya perda tersebut harus revisi, hal ini dilakukan guna melengkapi apa saja yang kurang sehingga masalah parkir yang selama ini selalu menjadi sorotan baik dari masyarakat maupun DPRD bisa diperbaiki, perbaikan itu penting dilakukan karena sangat berpengaruh terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua Komisi IV DPRD Kotim, Jainudin Karim mengungkapkan, untuk melakukan revisi memang tidak mudah, mereka perlu mengkaji kembali, karena jika nantinya di lakukan tidak lagi menimbulkan halangan, namun bagaimana membantu mendorong PAD Kotim lebih baik lagi.
“Kita boleh merevisi Perda nomer 20 tahun 2010 tapi kami menganalisa dulu, mungkin kita akan sering minta masukan ke instansi bersangkutan untuk mengkaji dan menganalisa dulu bersama eksekutif, namun sangat disayangkan sampai saat ini DPRD belum ada menerima rencana Revis Perda itu dari Instansi bersangkutan,” Kata Jainudin.
Pada intinya dirinya meminta pihak pengelola melakukan pembenahan terhadap sistem pelayanan parkir ke masyarakat, seperti melengkapi atribut parkir yang jelas, sehingga masyarakat bisa mengenali pekerja parkir yang memang ditugaskan oleh pihak pengelola. Demikian juga memberikan karcis parkir yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kotim, Fadlian Noor mengungkapkan pihaknya tidak akan bisa melaksanakan Perparkiran tanpa adanya pihak Ketiga (Pengelola), dengan keinginan adanya Revisi Perda retribusi parkir, dirinya meminta jangan sampai hasil yang dikeluarkan nanti membebani masyarakat.
“Melakukan revisi Perda jangan sampai membebani masyarakat, namun bagaimana nantinya bisa mensiasati untuk memudahkan Pembinaan pengelolaan parkir ini biar tidak lagi menjadi masalah dan mampu terus meningkat guna menunjang PAD,” tegasnya.
Sedangkan adanya usulan evaluasi Perda retribusi parkir itu mendapatkan respon yang baik oleh Kepala Kantor Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Sampit, Jhony Tengkere, yang menanggapi rencana evaluasi Perda sangat sesuai dilakukan, hal ini sangat penting dilakukan agar rancangan yang kurang bisa ditambah untuk bisa disempurnakan.
“Saya sarankan dalam Undang – undang paling lama 3 tahun retribusi tersebut harus di tinjau kembali. Kalau perlu kita lihat jasa umum pinggir jalan itu ada pasal mengatakan kita melihat dari kepentingan masyarakat, kita dahulukan dulu masyarakat, bukan masalah besarnya retribusi, karena jika mencari PAD dengan besarnya retribusi, maka kasihan masyarakat. Seharusnya melalui pajak yang ditekankan” terangnya.
Sedangkan Wakil Ketua DPRD Kotim, Dewin Marang, menanggapi Revisi Perda Retribusi Parkir Nomer 20 tahun 2010, merupakan rencana yang tepat, apalagi banyak kekurangan yang harus dibenahi yang berdampak parkirdi daerah ini kerap dikeluhkan oleh masyrakat, kemudian Dia juga meminta Parkir Harus Gunakan Kartu tanda Anggota, Karcis, Baju, Topi dan Lampu Malam.
“Saya harap melakukan evaluasi terhadap perda parkir dapat dilakukan, apalagi selama ini sudah banyak keluhan yang dilaporkan masyarakaat terhadap tarif parkir yang tidak sesuai aturan, penindakan tegas yang lemah menjadi yang harus di perbaiki agar pihak pengelola bisa mendapatkan sanksi, dan upaya itu sebagai upaya mencegah terjadinya aksi pungli terhadap parkir,” tandas Dewin. (bro/beritasampit.com)