SAMPIT-Sengketa tanah di lokasi Bandara H Asan Sampit tampaknya belum berkesudahan, Senin (4/4) pagi, Jumairi bersama dengan sedikitnya 40 orang dari Forum Bersama (Forbes) LSM di Kotim dan mendatangi kantor bandara setempat.
Awalnya kedatangan ini untuk melakukan aksi mengembalikan lokasi tanah miliknya yang kini sudah menjadi landasan pacu. Namun setelah mendapatkan penjelasan dan bernegosiasi dengan Kepala Bandara H Asan Sampit, Zuber mereka urung melakukan aksinya tersebut.
Koordinator Forbes LSM Audy Valent membenarkan pihaknya yang mendatangi lokasi bandara, tujuannya untuk mendapatkan kepastian hak atas kepemilikan tanah yang sekarang sudah menjadi bandara.
Kenapa Forbes yang beraksi,? Audy mengatakan karena pemilik lahan telah memberikan kuasa kepada NCW, salah satu unsur LSM yang tergabung dalam forbes.
Berdasarkan laporan pemilik lahan ke NCW, lahan atas nama Jumairi tersebut seluas 60×110 dan pada saat ganti rugi oleh pemkab Kotim, pembayarannya diduga salah sasaran, akibatnya pemilik sah tanah tidak mendapatkan apa-apa.
“Bukti kepemilikan tanah ada berupa SKT (Surat Keterangan Tanah), kemudian saksi-saksi batas juga ada. Intinya proses ganti rugi tanah tidak pada pemiliknya,”katanya.
Soal besarnya ganti rugi, dijelaskan si pemilik tidak menuntut berlebihan, namun didasarkan pada ketentuan ganti rugi yang sudah ditetapkan pemkab. “Berapa ganti rugi yang dibayarkan menyesuaikan dengan ganti rugi pada saat dibayarkan saat itu,”katanya.
Untuk penyelesaiannya, saat ini pihak bandara dan Pemkab Kotim bersama dengan BPN akan turun lapangan untuk melakukan pengukuran kembali.(vis/beritasampit.com)