NANGA BULIK-Dalam rangka program perlindungan konsumen dan pengawasan barang-barang beredar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Lamandau mengadakan kegiatan Sosialisasi Peningkatan Pengawasan Peredaran Barang dan Jasa tahun 2016.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Disperindagkop, Senin (4/4). Keiatan ini diperuntukkan bagi pelaku usaha, masyarakat umum, tokoh masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat.
Maksud dan tujuan diadakan sosialisasi ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada konsumen, menumbuhkan kesadaran pelaku usaha agar bersifat jujur dan bertanggung jawab dalam menyediakan produk yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Serta menumbuhkan kesadaran masyarakat sebagai konsumen akan hak dan kewajibannya dalam memperoleh barang dan jasa yang beredar di pasar, melindungi industri dalam negeri serta menciptakan iklim usaha yang sehat.
Pada saat membuka sosialisasi tersebut, Kepala Disperindagkop, Andi Hutu menjelaskan tentang undang-undang no. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, unsur pemerintah terkait, perlu memberikan pengetahuan dan menyadarkan pelaku usaha, pentingnya melakukan bisnis sesuai dengan ketentuan, guna melindungi kepentingan konsumen.
Selain itu, dijelaskannya juga tentang peraturan perundang-undangan dibidang pangan sekaligus sosialisasi peraturan baru yaitu Undang–Undang No.18 tahun 2012 tentang Pangan, serta jenis pelanggaran di bidang pangan yang sering terjadi beserta sanksi hukumnya dan ketentuan umum tentang label pangan.
Dengan penyampaian ini diharapkan peserta dapat kembali mensosialisasikan kepada masyarakat, sehingga nantinya masyarakat dapat memahami hak dan kewajibannya, baik selaku pelaku usaha maupun selaku konsumen agar cerdas dalam memilih produk pangan yang aman dan bermutu.
“Kita ingin masyarakat dapat memahami hak dan kewajibannya, sehingga menjadi konsumen cerdas,” ungkapnya. (cipt/beritasampit.com)