Eks Anggota Gafatar Dapat Pembinaan Demokrasi

    Eks Anggota Gafatar Dapat Pembinaan Demokrasi

    SAMPIT-Warga masyarakat eks anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yang berdomisili di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), menyatakan sikap, bahwa ormas Gafatar di Kotim telah dibubarkan berdasarkan surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat Gafatar tentang pemberhentian dan penonaktifan struktur dan kepengurusan DPD Gafatar Kalteng.
    Dalam pernyataan sikap tersebut eks anggota gafatar selanjutnya meninggalkan ideologi yang menganut ajaran Al-Qiyadah Al-Islamiyah dan Millah Abraham, serta tidak melakukan hubungan komunikasi atau dikendalikan oleh Pimpinan/Pengurus Eks Gafatar Pusat maupun Daerah.
    “Sehubungan dengan hal tersebut, kami selaku eks anggota Gafatar yang berada di Kotim bersedia membubarkan diri dari Ormas Gafatar dan kembali menjadi masyarakat biasa”, ujar salah seorang eks anggota Gafatar, Budi Irawan, saat memimpin pernyataan sikap seluruh eks anggota Gafatar Kotim, di Aula Kantor Kementerian Agama Kotim, Senin (21/03).
    Menurut Budi, setelah dibubarkannya Ormas Gafatar pengurus dan anggota ormas gafatar di Kotim bersedia bergabung dan membaur dengan masyarakat lokal, serta bersedia menjunjung tinggi budaya, adat istiadat dan kearifan lokal yang berlaku dimasyarakat setempat. “Kami sepakat tidak akan mengajak, membawa, menampung dan mendatangkan warga lain yang pernah atau masih bergabung dengan ormas gafatar di luar wilayah provinsi Kalimantan Tengah maupun yang berada di daerah lain yang masuk wilayah Provinsi Kalimantan Tengah,” katanya.
    Pada ikrar pernyataan sikap tersebut diucapkan, bahwa eks anggota Gafatar tidak akan menjadi pengurus organisasi masyarakat yang dinyaratan sesat, menyesatkan dan dilarang oleh Pemerintah Republik Indonesia.”Kami eks anggota Gafatar tidak akan melakukan kegiatan yang bertentangan dengan agama yang dianut atau diakui di wilayah NKRI,Tidak akan melakukan kegiatan yang bertentangan dengan nilai dan norma Pancasila, dan Tidak akan melakukan kegiatan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan UUD 1945,” ungkapnya.
    Budi juga mengungkapkan, bahwa eks anggota Gafatar di Kotim akan tunduk dan patuh pada perundang-undangan, peraturan pemerintah yang berlaku di Negara Kesatuam Republik Indonesia.
    “Apabila kami melanggar pernyataan ini, maka kami bersedia diproses secara hukum sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia” tegasnya.
    Selanjutnya Pernyataan Sikap ini ditanda tangani oleh 24 anggota eks gafatar dan diketahui oleh Bupati dan Wakil Bupati Kotim, Dandim 1015 Sampit, Kapolres Kotim, Kajari Sampit, KaKemenag Kotim, dan Ketua MUI Kotim.
    Kepala Badan Kesbangpol Kotim, Agus Suryo Wahyudi, mengatakan guna memberikan pemahaman bahwa ormas Gafatar adalah sesat dan menyesatkan, Pemkab Kotim melalui Badan Kesatuan Bangsa dan politik (Kesbangpol), melakukan pembinaan kepada 53 eks anggota ormas tersebut.
    “Melalui kegiatan ini agar seluruh eks Gafatar kembali setia dan taat kepada Pemerintah Republik Indonesia dan Cinta Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui pengucapan ikrar, serta tunduk dan patuh pada perundang-undangan, Peraturan Pemerintah yang berlaku dan mengikuti ajaran agama kembali sesuai akidah agama yang ditetapkan Pemerintah Republik Indonesia,” jelasnya.
    Menurut Agus Suryo, di Kotim terdata sebanyak 53 jiwa anggota eks Gafatar terdiri dari orang dewasa, remaja dan anak-anak.”Kesbangpol mencatat di Kotim terdapat 53 jiwa anggota eks Gafatar. Mereka terdiri dari 11 Kepala Keluarga, 24 Dewasa, sementara sisanya anak-anak dan bayi,” ungkapnya.
    Agus Suryo menjelaskan, penyelenggaraan pembinaan terhadap eks anggota organisasi kemasyarakatan Gafatar merupakan upaya yang dilakukan Pemkab Kotim untuk melakukan langkah-langkah pembinaan dalam rangka pengamanan dan pengawasan terhadap eks anggota Gafatar berdasarkan keputusan Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Perintah dan Peringatan Kepada Mantan Pengurus, Mantan Anggota, Pengikut dan atau simpatisan ormas Gafatar atau bentuk lainnya untuk menghentikan penyebaran kegiatan keagamaan yang menyimpang dari ajaran Islam dan sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 6 Tahun 2016 tanggal 3 Februari 2016 tentang Aliran Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) adalah sesat dan menyesatkan.
    “Selain diberikan pembinaan berupa materi tentang pemahaman demokrasi dan keagamaan dari beberapa pemateri, mereka juga akan dengan sukarela berikrar menyatakan sikap meninggalkan ideology yang mereka anut selama ini untuk kembali berbaur dengan masyarakat, serta tidak akan menjadi pengurus organisasi masyarakat yang dinyaratan sesat, menyesatkan dan dilarang oleh Pemerintah Republik Indonesia,” pungkasnya. (jun/beritasampit.com)