NANGA BULIK-Aparat Satuan Narkoba Polres Lamandau kembali berhasil meringkus pengedar narkoba jenis sabu di jalan poros Desa Bukit Jaya KM 17, tepatnya di depan SD 2Kecamatan Bulik Timur, Rabu (6/4). Pelaku yang ditangkap yaitu Supriadi Cahyo Winangun (28) tinggal di Desa Bukit Jaya. Sebagai barang bukti, aparat mengamankan satu paket sabu dengan berat 0,29 gram, satu buah bong, satu korek api, dua buah sedotan kecil, satu buah balpoint yang didalamnya berisi pipet kaca dan satu jarum suntik.
Kronologis tertangkapnya pelaku bermula saat anggota, sebut saja AGT sedang santai di warung kopi, dan pelaku menawarkan barang (sabu) tersebut kepada AGT. Pasalnya, pelaku tidak tahu bahwa AGT tersebut adalah anggota. Karena diketahui pelaku sudah menawarkan, maka AGT langsung melakukan pembelian secara terselubung terhadap Supriadi melalui telepon genggam genggam.
Setelah terjadi kesepakatan, AGT dan Supriadi bertemu di depan SD 2 Bukit Jaya. Karena diyakini ada narkotika terhadap pelaku, maka AGT langsung mengamankan Supriadi dan langsung melakukan penggeladahan. AGT menemukan satu paket sabu dan barang bukti lainnya. Karena tidak ada barang bukti lainnya terhadap Supriadi,pelaku pun langsung dibawa ke Polres Lamandau guna proses lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Lamandau, AKP Henry pada saat diwawancarai mengatakan, pelaku sebagai kurir dari pelaku lainnya berinisial S, warga Kabupaten Lamandau, dan saat kejadian S berada di luar Kabupaten Lamandau dan harga satu paketnya sebesar Rp 500 ribu.
“Pelaku dikenakan pasal 114 ayat 10 undang-undang nomor 30 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara 5-20 tahun serta denda 1-10 milyar,” ungkap Henry kepada wartawan beritasampit.com belum lama tadi.(cipt/beritasampit.com)