KUALA KURUN– Bupati Gunung Mas (Gumas) Arton S Dohong melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Baru Kuala Kurun. Sidak ini pun menampung seluruh keluhan para pedagang di pasar tersebut, seperti dugaan adanya pungutan liar (pungli), dimana pedagang diharuskan membayar jutaan rupiah, diluar pembayaran yang ditetapkan oleh pemerintah. Pungli ini diduga dilakukan oleh oknum dari Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindagkop dan UMKM) Kabupaten Gumas.
”Dugaan adanya pungli dari salah satu oknum dari Disperindagkop dan UMKM, apabila memang terbukti, maka uang hasil pungli tersebut harus dikembalikan ke pedagang,” ungkap Arton saat dibincangi wartawan, Kamis (7/4).
Sebenarnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas telah menetapkan besaran pembayaran yang harus dibayarkan para pedagang, dan tidak ada pungutan diluar keputusan Bupati. Pasalnya, keputusan itu sudah jelas, sehingga apabila ada pungutan, maka oknum yang bersangkutan harus bertanggung jawab mengembalikan.
”Saya sendiri tidak main-main terkait dengan hak-hak para pedagang di sini, karena ini sifatnya memberikan pelayanan untuk masyarakat,” tegas Arton.
Nantinya, lanjut Arton, data-data yang diperoleh dari para pedagang terkait pungli akan dibicarakan, dibahas dan ditata ulang terkait dengan temuan itu, sehingga kedepan tidak ada lagi keluhan dan beban dari para pedagang di Pasar Baru Kuala Kurun ini.
”Data-data yang diperoleh itu nantinya bicarakan dengan instansi terkait, dengan adanya temuan tersebut,” bebernya. (and/beritasampit.com)