PANGKALAN BUN– Sesuai dengan surat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 167 Tahun 2014, pada Tanggal 8 Oktober 2015, Bambang Purwanto, resmi dilantik menjadi bupati definitipKabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), dan berakhri 30 Desember 2016.
Dua bulan setelah pelantikan, hangat dibicarakan oleh berbagai kalangan, khususnya kalangan PNS, bahwa sebentar lagi Bupati Bambang Purwanto akan membentuk ‘kabinet’ barunya, melalui mutasi Aparatur Sipil Negara (ANS) di jajaran Pemkab Kobar yang diperkirakan dilakukan pada pertengan bulan Maret 2016lalu.
Sumber beritasampit.com menyebutkan, rencana Bupati Bambang Purwanto untuk membentuk kabinet barunya, sudah barang tentu ada beberapa SKPD dan kepala dinas dijajaran Pemkab Kobaryang ketar-ketir, lantaran takut dipindah atau dimutasi ke dinas yang anggaran APBD-nya ‘kering’, alias anggaran APBD-nya sedikit.
“Maka munculah isu lain, dengan istilah “Kabinet Ujang” (saat Ujang Iskandar jadi bupati), lain dengan “Kabinet Bambang”, sekarang jadi Bupati Kobar, yang sudah siap akan membentukkabinet barunya,” ujar sumber itu.
Ditambahkannya, rencama Bupati mau membentuk kabinet baru dipertengahaan Maret 2016, ternyata gagal, diduga keras sudah ‘tercium’ atau bocor, ada sejumlah nama-nama SKPD/Kepala Dinas kini ramai dibicarakan bakal dimutasi entah ke dinas mana. Seperti Kadis PU Kadis Pengelola Keuangan Daerah (PKD) dan Kadis DKP, Kadis Pertanian dan Peternakan, termasuk nama-nama camat,” ungkap sumber itu.
Masih kata sumber tersebut, rencana Bupati Bambang Purwantomau membentuk kabinet barunya, setelah ada pelantikan Sugianto Sabran menjadi Gubernur dan Habib H.Said Ismail menjadi Wakil Gubernur Provinsi Kalteng periode 2016-2021.
Terpisah, sumber dari kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kobar mengatakan kepada www.borneosampit.com,tahun 2015, yang mengajukan mutasi mayoritas tenaga pengajar dan kesehatan, sebanyak 242 ASN, terdiri 121 ASN mutasi antar SKPD dan Kecamatan, 21 ASN pindah antarkabupaten dan provinsi,10 ASN lainnya masuk ke Kabupaten Kobar.
“Untuk mutasi tahun ini 2016, saya belum tahu, tapi proses pemindahan ASN 2015 tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 2 Tahun 2010, yakni ASN yang mengajukan mutasi masa kerjanya minimal tujuh tahun. Namun, ada pengecualian bagi ASN yang sedang sakit atau dalam masa pengobatan,” beber sumber itu. (man/beritasampit.com)