Sidak Parkir Expo tahun lalu, yang mana Komisi IV DPRD Kotim sempat bersitegang dengan pihak pengelola parkir.
SAMPIT-Tarif parkir di kawasan Sampit Expo 2016 yang nantinya digelar tanggal 7 mei 2016, jangan sampai melebihi dari tarif yang sudah ditetapkan di Peraturan Daerah (Perda), dimana pihak pengelola parkir pemenang lelang diminta melaksanakan Perda daerah yakni Rp 1.000 untuk kendaraan roda dua, dan Rp3.000 Kendaraan roda empat.
DPRD juga meminta, pihak Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kotim, agar tidak menutup mata dan mengambil tindakan tegas jika nantinya menemukan pihak pengelola parkir melanggar aturan yang sudah di tentukan.
“Papan nama Perda nomor 20 tahun 2010 tentang retribusi perpakiran, untuk R2 Rp.000, R4 Rp3.000 dan R6 Rp5.000 harus dipasang besar-besar dan memang terlihat jelas oleh masyarakat, selain itu karcis parkir juga harus diberikan pada pengendara oleh pekerja parkir, biar aturan yang ditetapkan benar-benar dijalankan” Ungkap Jainudin Karim, Ketua Komisi IV DPRD Kotim, rabu (20/4)
DPRD minta Dishubkominfo memberikan dukungannya secara penuh agar pelaksanaan Expo berjalan dengan baik. Jangan sampai pelaksanaan Expo nantinya dinodai hal-hal yang tidak baik, seperti masalah parkiri,”Animo masyarkat sangat tinggi nantinya untuk datang berkunjung ke expo, sehingga sangat bagus untuk PAD parkir,”ucap Jainudin.
Meski nantinya berbagai alasan yang diungkapkan pihak pengelola yang terpaksa menaikan tarif guna mengantisipasi kerugian mereka, menurut Jainudin permasalahan itu memang kewajiban pihak pengelola karena sudah sepakat menjadi penanggungjawab parkir, maka mereka juga harus siap menghadapi resiko yang dihadapi.
“Apapun dasarnya mereka beralasan takut kehilangan Helm dan Kendaraan, namun pada dasarnya itu merupakan tanggung jawab mereka yang berani menjadi pengelola, bukan lagi tanggungjawab masyarakat,” tandasnya. (bro/beritasampit.com)