Jainudin Karim, Ketua Komisi IV DPRD Kotim
SAMPIT-Ketua Komisi VI DPRD Kotim, Jainudin Karim, dengan tegas mengungkapkan bahwa untuk Peraturan Daerah (Perda) nomor 20 tahun 2010 tentang retribusi perparkiran, sampai saat ini belum ada dilakukan revisi. Bahkan pihak Komisi IV selaku mitra kerja Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika sebagai instansi yang membidangi parkir, belum ada menyerahkan laporan atau keinginannya melakukan revisi perdatersebut.
Sehingga dengan adanya informasi bahwa tarif parkir di Kotim telah dinaikan tanpa adanya perbaikan terhadap Perda Parkir tersebut, menurutnya sangat jelas melanggar aturan yang dampaknya akan merugikan masyarakat.
“Saya ada dapat informasi bahwa tariff parkir naik Rp. 2.000 untuk kendaraan bermotor dan Mobil sebesar Rp4.000 sesuai Perda katanya, kapan dibahas revisinya, sampai saat ini kami Komisi IV yang membidangi tidak ada pemberitahuannya,” ungkap Jainudin, Minggu (8/5).
Untuk melakukan revisi Perda, seharusnya dinas instasi terkait harus mengkonfirmasi ke DPRD dalam hal ini Komisi yang merupakan mitra kerja, dengan dilakukan pembahasan secara bersama melalui kajian-kajian yang mendalam, baru Perda tersebut bisa disepakati setelah melalui proses dan prosedur yang benar dalam aturan undang-undang. (bro/beritasampit.com)