Vonis Perkara Pengadaan Fiber Pembatas Sawah Diketok
KASONGAN–Persidangan dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengadan fiber pembatas sawah untuk melindung serangan hama tikus, di Dinas Pertanian Kabupaten Katingan, berakhir pekan kemarin. Dua terdakwanya, Supar Martono yang berstatus PNS dan Habib Yahya selaku rekanan, dinyatakan bersalah telah melakukan korupsi dan divonis berbeda.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Mulyono SH dan dua hakim anggota menganggap, perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut Kajari Kasongan Suwandi SH MHum melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Tomy Aprianto SH. “Habib Yahya selaku rekanan sebelunya dituntut tujuh tahun penjara. Kemudian, majelis hakim memvonisnya enam tahun penjara. Sementara Supar, dituntut dua tahun dan divonis 1 tahun enam bulan (1,5 tahun) penjara,” ujarnya. (red/beritasampit.com)