Pemprov Harus Memperhatikan, Jika SMA/SMK Diambil Alih

    Pemprov Harus Memperhatikan, Jika SMA/SMK Diambil Alih

    Nataliasi

    PALANGKA RAYADengan diberlakukannya Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mengamanatkan kewenangan pengelolaan SMA (Sekolah Menengah Atas) dan SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) yang sebelumnya di kabupaten/kota diserahkan ke pemerintah provinsi (Pemprov).

    Saat reses perseorangan, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Nataliasi di Daerah Pemilihan (Dapil) III meliputi Kabupaten Kotawaringin Barat, Lamandau dan Sukamara. Aspirasi yang didapat oleh Anggota Dewan dari Partai Amanat Nasional (PAN) meminta setelah dilakukan peralihan pengelolaan SMA dan SMK agar kedepannya dapat diperhatikan terkait fasilitas sarana dan prasarana (Sapras) penunjang serta pendukung.

    “Misalnya bangunan sekolah, sarana olahraga, Laboratorium, dan sarana penunjang lainnya, terutama tempat praktik bagi siswa SMK,” ungkapnya kepada awak media, Selasa (10/5/2016).

    Selain itu juga, Lanjut Lia, sapaan akrab Nataliasi, selain sarana dan prasarana, kebutuhan guru mata pelajaran (Bidang Study) yang masih belum memenuhi.

    “Jika sudah diambil alih agar dilakulan pembenahan penempatan guru seauai dwngan mata pelajaran yang ada di SMA maupun di SMK. Untuk saat ini khusunya di Dapil III masih mengalami kekurangan guru SMK yang seauai dwngan keguruannya,” katanya.

    Terkait pengalihan status guru dari kabupaten menjadi guru provinsi sudah tidak ada masalah lagi. “Karena sudah dilakukan penyerahan dari kabupaten/kota ke provinsi,”ujarnya. (nata/beritasampit.com)