SAMPIT-Terkait kejadian penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya korban Hendri Triwani (30), pelakunya IF (17), saat ini telah ditangkap lengkap dengan barang bukti. Pelaku saat ini telah menjalani proses hukum yang dilakukan Polres Kotim. Tersangka juga telah dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara.
Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan, SH SIK mengatakan, Polres Kotim telah melakukan pertemuan antartokoh adat bersama Pemerintah Daerah, DPRD, Kodim 1015 serta dihadiri oleh keluarga korban di Mapolres Kotim, Jumat ( 9/ 9) pukul 07.30 WIB lalu.
Hasil pertemuan tersebut menyimpulkan bahwa pihak keluarga menyerahkan korban sepenuhnya kasus ini kepada pihak Kepolisian, bahwa tersangka akan di proses sesuai peraturan hukum yang berlaku. “Pihak keluarga korban dan tersangka akan ada musyawarah perdamaian yang di fasilitasi oleh Pemda. Terkait pengrusakan yang dilakukan kepada warung atau rumah yang bukan milik tersangka adalah kesalahpahaman,”ungkap Kapolres.
Ditambahkannya juga, telah disepakati bersama tidak adanya permasalahan antar suku atau agama maupun ras, sehingga di yakinkan bahwa kondisi Kotim aman dan pihak kepolisian siap menjaga Kamtibmas.
“Menghadapi berbagai isu yang berkembang, di antaranya terjadi penyerangan, terjadi kerusuhan, ada beberapa truk yang membawa massa turun ke Sampit. Hal tersebut semuanya hanya isu dan tidak benar adanya,” tegasnya.
Dirinya juga memerintahkan kepada seluruh Kapolsek jajaran Polres Kotim, agar melakukan pertemuan bersama Camat dan Danramil serta seluruh Kades, Damang, Mantir dan tokoh di daerahnya, untuk menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas agar masyarakat jangan mudah terprovokasi dengan isu yang berkembang liar belakangan ini. “Perkara ini murni kriminal,pelaku sudah di tangkap dan di tahan dan sudah di tangani oleh Polres Kotim untuk di proses hukum lanjut. Saya mengajak masyarakat bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing guna terciptanya situasi yang aman dan kondusif,” paparnya.
Hendra juga menekankan, agar warga jangan terprovokasi dengan postingan berita yang tidak benar, apalagi memposting berita yang mengandung unsur ujaran kebencian dapat dikenakan Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Dapat dikenakan dengan ancaman hukuman enam tahun kurungan serta denda sebanyak Rp1 miliar. (Ilm)