PANGKALAN BUN–MZ (23) yang juga seorang guru agama,diduga mencabuli muridnya yang masih di bawah umur bernisial ID, (6) kini telah diamankan di Polres Kotawaringin Barat (Kobar). Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar) AKBP Heska Wahyu Widodo, melalui Kasat Reskrim AKP Guntur Tri Bawonosaat dikonfirmasi beritasampit.com, Rabu (18/5),membenarkan MZ sudah diamankan di Polres Kobar.
Menurut Guntur, kronologis kejadian dugaan pencabulan terhadap ID terjadi pada hari Senin(16/5), di dalam sebuah rumah ibadahJalan Prakusuma Yudha Gang Teratai I Kelurahan Mendawai Kecamatan Arsel Kabupaten Kobar. Tempat tersebut, sering digunakan untuk belajar mengajar oleh MZ. Pada saat itu MZ,meraba organ intim korban, kemudian alat kelamin MZ digesek-gesekan berulang-ulang ke organ intim korban.
Perbuatan yang tidak senonoh MZ, oleh korban dilaporkan kepada orangtuanya. Setelah mendengar laporan dari korban,orang tua korban langsung melaporkan ke Polisi.Tidak lama kemudian MZ pun langsung ditangkap dan diamankan di Polres Kobar.
Terpisah Sri Purwanti salah seorang Anggota DPRD Kabupaten Kobar, saat dimintai keterangannya mengatakan, kalau memang nanti terbukti MZ melakukan perbuatan yang tidak senonoh,yakni pencabulan kepada anak perempuan di bawah umur, harus dihukum seberat-beratnya.
“Pokonya yang namanya MZ, kalau memang terbukti melakukan pencabulan, harus dihukum berat. Dan saya juga mengimbau,kepada para orang tua agar waspada menjaga anak-anaknya dirumah,” imbuh Sri Purwanti.
Terpisah H Syamsudin, salah seorang tokoh masyarakat Kobar,yang mantan anggota DPRD mengatakan kepada beritasampit.com, agar lebih berhati-hati waspada. (man/beritasampit.com)