PANGKALAN BUN-Setelah dilakukan pemerikasaan secara intensif, akhirnya Polres Kobar sudah menetapkan MZ (22) sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur. Akhirnyaoknum guru ngaji itupun harus mendekam di jeruji besi Mapolres Kobar.
“MZ Sudah ditetapkan menjadi tersangka setelah dilakukan pemeriksaan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kobar, AKP Guntur Tri Bawono, kepada sejumlah wartawan, Rabu (18/5).
Sementara itu, kerabat korban yang tak mau disebutkan namanya mengatakan, pelaku tidak hanya sekali mencabuli keponakannya,tapi sudah berulang-ulang kali. “Pokonya dari keluarga korban, si pelaku minta diganjar dengan hukuman berat,” tegas tantekorban.
Dia mengatakan, sudah tiga minggu setelah kejadian yang terakhir, keponakannya tidak mau mengaji lagi. Kelakuan bejat MZ melakukan perbuatannya kepada korban sudah di luar batas.Diceritakannya, korban sangat takut dan trauma dengan pelaku yang bertindak sangat hina.
Selain itu, korban juga mengku, sering ditidurkan kemudian ditindih oleh pelaku. “Namanya anak kecil ya belum tahu apa-apa, setiap ditindih kata keponakan saya merasa sakit hingga ke bagian anus. Dan sebelum menindih tubuh korban, sipelaku sering meraba-raba (maaf) organ intim korban menggunakan tangan, tak lama kemudian korban ditindih,” ujarnya.
“Keponakan saya sering cerita ke temannya, tapi dua temannya itu tidak percaya. Setelah diintip dari luar, ternyata benar korban diperlakukan tidak senonoh,” keluah tantenya.
Tercatat, data dari polisi menyatakan, kejadian pencabulan sudah enam kali.
Kejadian pertama bulan Agustus 2015, kejadian kedua bulan Oktober 2015, kejadian ketiga bulan Desember 2015, kejadian ke empat bulan Januari 2016, kejadian kelima akhir Januari 2016, dan kejadian ke enam bulan April 2016.
Korban mengaku tidak berani mengatakan kepada orang tuanya karena selalu diancam oleh pelaku. “Keponakan saya selalu diancam, dan mau bicara setelah dibawa ke polisi,” tegas tantenya.(man/beritasampit.com)