Belum Terima Honor, Damang dan Mantir Galau

    Belum Terima Honor, Damang dan Mantir Galau

    PULANG PISAU– Hingga memasuki bulan kelima tahun2016, damang dan mantir di Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, belum juga menerima insentif. Mereka kecewa dengan pemerintah daerah yang dinilainya kurang perhatian dengan masalah ini.

    “Kami kecewa, pemerintah daerah kurang perhatian. Kami hanya menunggu,” ujar Damang Kepala adat Kahayan Hilir Darius A. Kung

    Darius mengatakan, para mantir juga banyak bertanya kepadanya, kapan insentif tersebut dapat dibayarkan. Tak hanya lembaga adat yang mengeluhkan masalah tersebut, Badan Pemusyawaratan Desa juga mengeluhkan hal yang sama.

    Dia mengatakan selaku pemangku adat di kecamatan, pihaknya mengalami kesulitan dalam melakukan aktivitas karena tidak ada pemasukan dari insentif tersebut. Bahkan dana insentif kata dia diharapkan dapat menunjang operasional dan tugas damang dan mantir dalam menyelesaikan berbagai persoalan di masyarakat.

    “Kami sangat berharap perhatian pemerintah daerah lembaga dan pemangku adat yang ada di kecamatan dan desa, namun hingga saat ini nampaknya kami belum melihat adanya perhatian tersebut,” terangnya.

    Pihaknya masih menunggu adanya kepastian dan kabar penerimaan insentif tersebut, dan ini kata Damang Kahayan Hilir dialami oleh semua damang dan mantir diKabupaten Pulang Pisau.

    “Setahu saya untuk damang dan mantir serta BPD itu dari Bagian Administrasi Pemerintahan Umum, namun sampai saat ini belum ada kabar dari Kabag Pemerintahan terkait insentif tersebut,” imbuh Darius.

    Sebagaiman diketahui pemberian insentif damang dan mantir mengacu pada ketentuan Pasal 66 ayat (1) UU Nomor.06 tahun 2014 tentang Desa yang menyatakan Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa memperoleh penghasilan tetap setiap bulan. Selain itu juga mengacu pada ketentuan Pasal 29 huruf C Permendagri RI Nomor.05 tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan yang menyatakan pendanaan LKMK bersumber dari bantuan pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota.

    Intensif untuk Damang Kepala Adat sebesar Rp1.250.000 per bulan, Sekretaris Damang Rp540.000, Mantir Adat Tingkat Kecamatan Rp490.000, dan Mantir Adat Tingkat Desa dan Kelurahan Rp350.000.

    Sebelumnya Kepala BPMDes Pulpis, HM Syariful Pasaribu mengatakan,  untuk penyaluran intensif tersebut akan dilakukan per triwulan secara aturan yang ditetapkan pada petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis).

    “Untuk perangkat desa seperti Kades, Sekdes, dan perangkat Kantor Desa disalurkan melalui bendahara desa sedangkan perangkat kelembagaan desa disalurkan ke rekening yang bersangkutan,” tutupnya. (pra/beritasampit.com)