Bupati Kotim H Supian Hadi, Wakil Bupati Drs HM Taufik Mukri dan Kadis PU Kotim H Machmoer, saat melakukan peninjauan drainase.
SAMPIT-Terkait dengan sorotan terhadap jalan wengga mentropolitan, dengan tegas Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kotim, H Machmoer menanggapi bahwa peningkatan jalan tersebut sudah dibahas dan masuk dalam RKA maupun DPA, selain itu untuk status jalan tersebut juga sudah menjadi jalan Kabupaten.
“Pengaspalan itu dari dana DAK untuk jalan dari Jalan Cilik Riwut sampai dengan pintu gerbang Wengga Metropolitan, itu juga sudah dibahas dari RKA dan DPA, kalau mau copy datanya ada di kantor, silahkan saja. Jalan itu juga masuk jalan kabupaten, kita tidak akan melaksanakan kegiatan kalau tidak jelas status jalannya, seperti contoh perumahan-perumahan lain banyak tidak mau kami mengerjakan, karena belum ada penyerahan dari pengembang,” ungkap Machmoer, usai menghadiri rapat rasionalisasi di gedung DPRD Kotim, Rabu (18/5).
Mengenai aset sendiri,jalan tersebut tidak melalui DPU, melainkan penyerahannya langsung ke Pemerintah Daerah melalui Bidang Aset,”kami kaji betul aset itu diserahkan biar benar-benar terbaca. Panjangnya berapa, jalanya apa dan jenisnya apa. Bahkan verifikasi bagian aset pernah ditangani provinsi,” pungkas Machmoer.
Sedangkan Sekretaris Daerah (Sekda) Putu Sudarsana, belum tahu jelas status jalan tersebut, namun dirinya sangat yakin jika dari tim teknis instansi bersangkutan telah mengatakan bahwa telah menjadi aset daerah, maka bisa dikatakan benar bahwa itu jalan itu masuk dalam aset daerah.
“Biar tahu, dikala ini selesai satu pekerjaan dan diserahkan ke Sekda selaku pengelola, pengusa penanggung jawab aset ada ditangan Bupati. Untuk diserahkan atau tidak Saya harus cek dulu ke PU sana, untuk aset ada bidangnya yang memegang di DPPKAD tempatnya, saya yakin dan percaya apa yang disampaikan teknis itu yang benar,” tandas Putu. (bro/beritasampit.com)