Petugas Ditpolair Polda Kalteng saat memeriksa kayu gelondongan yang mereka temukan.
SAMPIT-Markas Komando (Mako) Direktorat Kepolisian Perairan Polda Kalimantan Tengah, telah mengamankan ratusan potong kayu gelondongan yang ditemukan dalam dua kasus berbeda di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Penemuan kayu gelondongan sebanyak 103 potong di dua lokasi di wilayah perairan Kabupaten Kotawaringin Timur saat ini masih dalam tahap proses penyelidikan.
Penemuan kayu bulat ini diduga hasil pembalakan liar, masing-masing di daerah aliran Sungai Mentaya, tepatnya di Sungai Hanaut, Kecamatan Pulau Hanaut, Kotawaringin Timur sebanyak 54 potong panjang 4 meter dengan diameter rata-rata 25 centimeter, diamankan pada 12 Mei 2016.
“Kita sudah amankan barang buktinya. Saat ini masih dalam proses penyelidikan, karna saat kita melakukan patroli ditemukan gelonggongan ini tanpa pemiliknya,” sebut AKP Sumarya, Kasi Lidik Mako Ditpolair Polda Kalteng, Sabtu(21/5).
Kemudian di hari yang sama polisi juga mengamankan kayu bulat diduga ilegal sebanyak 49 potong. Kayu tersebut berada di aliran Sungai Lantabuk, Desa Terawan, Kecamatan Seranau, Kotawaringin Timur.
Sementara dari keseluruhan selama operasi Wanalaga yang digelar oleh Polair Polda Kalteng sejak 25 April hingga 19 Mei 2016, sedikitnya ada 11 kasus pembalakan liar dan berhasil mebgamankan 3.725 potong kayu berbagai ukuran dan jenis.
Selain itu petugas juga mengamankan 10 tersangka dan barang bukti lain seperti empat perahu bermotor yang dipergunakan untuk mengangkut kayu olahan tersebut.(raf/beritasampit.com)