Pengusaha Kuliner Minta Perhitungan Pajak Hutang Diputihkan

    Pengusaha Kuliner Minta Perhitungan Pajak Hutang Diputihkan

    Perwakilan Forum Komunikasi Pengusaha Kuliner, yang menuntut keadilan mereka dengan menyambangi gedung DPRD Kotim, Selasa (24/5).

    SAMPIT-Keberatan dengan Perhitungan pajak hutang yang dibebankan pada pelanggan sebesar 10 persen, sejumlah perwakilan dari forum komunikasi pengusaha kuliner mendatangi gedung perwakilan rakyat daerah, untuk menjadi penengah dalam upaya mencari solusi terkait dengan perhitungan pajak hutang restoran yang dianggap sangat memberatkan.

    “Pemerintah tidak ada diberikan sosialisasi tentang Perda pajak ini, diberitahunan bulan maret, dilaksanakan bulan april, malah kami disuruh bayar mulai awal januari tadi,”ungkap Ketua Forum Komunikasi Pengusaha Kuliner, Zam’an, Selasa (24/5).

    Pada perinsifnya pihak pengusaha kuliner ini menuangkan keberatan mereka agar peraturan tersebut untuk diputihkan, karena sudah sangat memberatkan masyarakat.

    “Kalau kita pengusaha ingin usaha lancar, pembeli tidak keberatan dan Pemerintah dapat masukan, tapi kalau memberatkan konsumen 10 persen itu juga sama mengurangi pendapatan kami, saat ini daya beli masyarkaat turun hampir 40-50 persen, bertahan saja kami syukur, mau menbaikan harga jual 10 persen dengan memungut ke pelanggan akan berdampak dengan penjualan kita,”katanya.

    Bagaimanapun sebagai pengusaha kuliner, mereka meminta keadilan pemerintah untuk dapat membedakan yang mana rumah makan atau restoran yang layak dikenakan pajak tersebut.

    “menaikan Rp. 1.000 saja kami berpikir panjang untuk berjualan. Kita ke DPRD ini meminta masukan dan kebijakan dewan selaku wakil rakyat kami, untuk menggelar Hearing biar permasalahan tentang Perda ini bisa dicarikan solusinya dan tidak memberatkan kami para pedagang kuliner,” tandas Zam’an. (bro/beritasampit.com)