NANGA BULIK-Pembangunan rumah jabatan (rujab) Ketua DPRD Lamandau mendapat sorotan. Rabu(22/6) salah satu warga, Albertus Agung, didampingi pemantau tingkat wilayah Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara RI (LPPNRI) Ujang Maharani menilai bahwa rujab ketua DPRD yang lama sebenarnya masih layak huni.
“Tapi bukannya dipugar malah disapu bersih dan dibangun baru. Apalagi belum lama di belakang bangunan rumah pernah ada bangunan pendopo baru, tapi ikut dimusnahkan juga. Ini namanya penghapusan aset daerah yang masih layak pakai,” cetusnya.
Sehingga ia menilai pembangunan rujab ketua DPRD tersebut mubazir, hanya berorientasi proyek, tidak berasaskan penghematan anggaran. Apalagi tahun ini DPRD Lamandau juga sudah dapat belasan kendaraan operasional. Hal ini menunjukkan anggota DPRD selalu ingin dilayani.
Dalam papan proyek pekerjaan tertulis, program peningkatan sarana dan prasarana aparatur dengankegiatan rehabilitasi sedang/berat rumah jabatan. Pekerjaan konstruksi rehab dengan nilai Rp462 juta. Dengan demikian menurutnya, pembangunan ini sudah menyalahi aturan, sebab pekerjaannya bukan rehab tapi bangunan baru. “Silahkan jaksa untuk menyelidikinya. Kami siap mendampingi, dan siap menjadi pelapor,” tegasnya.
Terpisah, saat dikonfirmasi, Sekretaris DPRD Lamandau, Berger Tupak menyatakan bahwa pembangunan rujab ketua DPRD ini kategori rehab berat. “Sebab rumah yang lama tipenya di bawah standar untuk ketua DPRD, tipe ketua semestinya selevel dengan sekda. Lagipula bangunan lama sudah sejak 2003, sama dengan rujab bupati lama yang juga sudah tidak ditempati,” ungkap Berger Tupak.
Dituturkannya, jika dilihat dari luar bangunan memang tampak masih bagus, tapi jika masuk ke dalam maka akan terlihat ruangan-ruangannya yang sangat kecil.
“Kita ingin pembangunan ini bersifat monumental, sekali bangun , mahal sedikit tapi bagus sekalian kualitasnya sehingga mampu bertahan hingga puluhan tahun. Tidak perlu sedikit-sedikit rehab, dan baru sebentar bangunan sudah terlihat ketinggalan zaman , sehingga biaya perawatannya menjadi lebih mahal,” cetusnya.
Karena bangunan lama memang diratakan dan bangunan baru dibangun di posisi yang sama, maka tentu ada penghapusan aset. Dan menurutnya untuk penghapusan aset sudah dalam proses.
“Tahun ini, dana Rp 462 juta tersebut hanya untuk pondasi dan tiang pancang. Pada tahun 2017 usulan sementara Rp1,5 miliar untuk penyelesaian gedung sampai dengan finishing dan penataan taman. Sehingga tahun depan diharapkan bisa segera ditempati,” harapnya.
Ia sendiri memahami jika ada sebagian orang yang bertanya-tanya terkait pembangunan rujab ketua DPRD tersebut, dan hal ini menurutnya merupakan hal yang wajar di era demokrasi. Namun yang jelas menurutnya pembangunan ini tidak menyalahi aturan dan pihaknya sudah mengkonsultasikannya dengan berbagai pihak.(cipt/beritasampit.com)