NANGA BULIK-Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans)Kabupaten Lamandau, Johnson Pasaribu mengungkapkan,perusahaan yang terlambat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai ketentuan waktu, akan dikenai denda. Pembayaran denda tidak mengurangi kewajiban perusahaan untuk membayar THR kepada pekerja.
“Perusahaan yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja akan dikenai denda sebesar lima persen dari total besaran THR keagamaan yang harus dibayarkan kepada pekerja,” ujar Johnson saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (23/6).
Dikatakannya, meski telah membayar denda, perusahaan tetap wajib memberikan THR kepada pekerja. Pengenaan denda tidak mempengaruhi atau menghilangkan kewajiban untuk membayar THR. Dari hasil klarifikasi ke sekitar 19 perusahaan, pada umumnya perusahaan mulai menyalurkan THR nya sekitar tanggal 25 Juni dan paling lambat 29 Juni 2016.
“Sesuai peraturan menteri ketenagakerjaan RI no 6 tahun 2016, para pekerja /buruh wajib diberikan THR sekali dalam setahun oleh perusahaan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya,” ucapnya.
Pemberian THR ini bersifat wajib/normatif. Sehingga Apabila terlambat membayarkan THR, atau lewat dari H-7, maka perusahaan dapat diberi sanksi denda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.
Selain itu, pekerja penerima THR juga bukan hanya karyawan tetap, tapi semua karyawan termasuk tenaga kerja harian dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus menerus,secara proporsional, yakni masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan gaji. “Rekapitulasi pembagian THR ini juga akan dilàporkan tiap perusahaan kepada Bupati melalui dinsosnakertrans,” tutupnya. (cipt/beritasampit.com)