PALANGKA RAYA-Berdasarkan informasi dari masyarakat, Kepolisian Resort (Polres) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah mengamankan 25 Drum Minyak Tanah (Mitan) tanpa izin di Jalan Cempaka No 25, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kamis (16/6/2016).
“Menindaklanjuti laporan dari masyarakat dan melakukan penyelidikan serta mendatangi tempat penjualan minyak tanah itu. Dari hasil pengecekan, izin usaha dari Dikoperindag Kota Palangka Raya sudah tidak berlaku sejak 4 Juni 2016. Kita temukan 25 drum berisi minyak tanah. Totalnya ada 5.000 liter tanpa dilengkapi izin,”ungkap Kasat Reskrim AKP Erwin TH Situmorang kepada wartawan, Kamis (23/6/2016).
Dari hasil pemeriksaan, Lanjut Kasat, Mitan Nonsubsidi tersebut milik perorangan inisial J dan izinnya sudah mati. J mengaku menjual minyak tanah Rp 9 ribu dalam satu liter. Kemudian keuntungan dalam satu drum sebesar Rp 1 juta. Dan Mitan non subsidi tersebut dibeli dari salah satu Perusahaan penyalur BBM Nonsubsidi di Kota Sampit, Kotawaringin Timur. “J akan dijerat dengan Pasal 53 Huruf C UU Migas dengan ancaman 3 tahun,”ujarnya.
Sementara itu, J mengakui pada saat didatangi polisi izin dari Diskoperindag memang sudah mati selama 12 hari. Dan kemudian esok harinya mengurus izin kembali sehingga keluar surat izon sementara yang berlaku selama satu bulan.
“Memang izinnya mati ketika polisi datang malamnya. Besoknya baru saya urus, karena waktu itu yang ditanya izinnya,”ungkapnya.
Dia menambahkan, usaha jualan minyak tanah ini sudah ia geluti selama sembilan tahun. Dan baru kali ini, kata dia, tertimpa masalah. “Saya cuma minta keadilan. Semua izin kan ada dan masih dalam proses. Dan itu resmi,” tuturnya.(nata/beritasampit.com)