PALANGKA RAYA-Tim Kejaksaan Agung berhasil menangkap Direktur PT Surya Barokah dengan inisial BHU alias Bambang Hariadi Utomo yang merupakan buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah. BHU yang terlibat kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan dana kredit KKPA yang dikucurkan PT Bank Pembangunan Kalteng sebesar Rp40,2 miliar kepada PD KUD Rukun Mas dan KUD Sumber Indah
Asisten Pidana Khusus (Asspidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Refli, Jumat (24/6) malam saat menerima tersangka saat diangkut dari Jakarta ke PalangkaRaya menggunakan pesawat komersial Lion Air.
Dia mengatakan, pihaknya mencari tersangka sejak tahun 2010 yang lalu, saat ditetapkan sebagai tersangka. “Saat diperiksa sebagai tersangka enam tahun lalu dia malah menghilang, kami buru baru sekarang ditangkap Tim Kejaksaan Agung, Kamis (23/6 ) di Jakarta dan dititipkan di Kejari Jakarta Selatan,” ujar Refli kepada awak media.
Berdasarkan sprindik Kajati Kalteng nomor Print-05.A/Q.2/Fd.1/01/2016 tertanggal 21 Januari 2016. Dalam kasus tersebut, PT Surya Barokah, selaku pelaksana pembangunan kebun plasma kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, dinyatakan turut terlibat dalam kredit macet.
Direktur PT Surya Barokah dan kawan-kawan ini melakukan kredit macet karena tidak menyelesaikan pembangunan kebun kelapa sawit seluas 4.000 Ha dan hanya membangun kebun kelapa sawit seluas 1.850 Ha.”Sehingga negara mengalami kerugian Rp 40.267.901.000,” jelas Refli, Aspidsus Kejati Kalteng.(nata/beritasampit.com)