SAMPIT-Kali ini, residivis curanmor (pencurian kendaraan bermotor) berhasil diringkus oleh Polsek Ketapang Sampit, bekerjasama dengan jajaran Resmob Polres Kotim, Senin(27/6) lalu. Ketika hendak ditangkap, residivis yang pernah masuk penjara selama tiga kali ini bernama Padlianur (22) warga Jl Muchran Ali, Kecamatan Baamang, KabupatenKotim, melawan dengan menggunakan tombak.
Akhirnya petugas langsung mengeluarkan tembakan peringatan dan melumpuhkan pelaku dengan peluru bersarang di kaki kiri dan kanan pelaku.
Pencurian tersebut dilakukannya pada Rabu (22/6) lalu. Namun baru pada Senin (27/6) pelaku berhasil ditangkap. “Kami berhasil menangkap pelaku tidak jauh dari rumahnya. Karena saat itu motor hasil curian ada di sekitar tempat tersebut,” ujar Kapolsek Ketapang Kompol Rio Alexander Panelewen, Senin (27/6).
Adapun motor yang di curi pelaku adalah Yamaha Mio KH 6688 LI milik Fauzi Safari (27) warga Jl S Parman, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Sementara tertangkapnya pelaku bermula pada saat polisi mendapatkan informasi bahwa motor hasil curian itu terlihat sedang di parkir di daerah Jl Muchran Ali. Hal itu membuat mereka petugas langsung melakukan penyelidikan.
Sesampainya di tempat tersebut, polisi melihat motor itu terparkir di depan rumah warga. Sehingga mereka langsung mencari tahu pemilik motor itu.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata motor itu di pakai Padlianur. Sehingga polisi langsung meringkusnya. Saat ini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi akibat ulahnya yang nekat mencuri motor warga yang ditinggal ke warung. Pelaku juga terus diperiksa karena petugas, sebab petugas khawatir masih ada TKP lain yang dilakukan pelaku.(raf/beritasampit.com)