Dinsosnakertrans Kotim Targetkan Lokalisasi Tutup Tahun Depan

    Dinsosnakertrans Kotim Targetkan Lokalisasi Tutup Tahun Depan

    SAMPIT-Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Kotawaringin Timur, menargetkansejumlah  lokalisasi prostitusi bakal ditutup tahun 2017. Sebelum ditutup, prosedur pemulangan para PSK (pekerja seks komserial) akan diberlakukan. Sedangkan prosesnya sendiri terus disusun dan di sosialisasikan secara perlahan. Sehingga, mereka yang berkerja sebagai pemuas nafsu para lelaki hidung belang ini, tidak kembali terjerumus untuk bekerja di tempat dunia hitam itu.

    “Target kita secepatnya dan akan menutup semua lokalisasi yang ada di Kotim. Saat ini kita belum tahu, apakah anggaraan yang kita ajukan itu, sudah siap atau belum,” ungkap Kadisnakertras Kotim Bima Eka Wardhana belum lama ini. Disebutkan, ada sebanyak 274 PSK yang terdata di Kotim, terbagi dari tiga tempat berbeda yakni, 196 PSK di Pal 12 Pasir Putih, 53 PSK di lokalisasi Parenggean 53 dan 25 PSK di lokalisasi Tangar.

    Adapun tahapan yang sudah mulai dijalankan yakni pendataan dan melakukan pemberian pembekalan keterampilan. “Nah tujuan dari pembekalan keterampilan ini agar para PSK setelah di pulangkan bisa bekerja secara mandiri dan tidak bekerja lagi sebagai PSK,” terangnya. Kemudian untuk tahapan pembubaran atau penutupan lokalisasi, akan ada proses pemulangan. Dimana nantinya, sebelum pemulangan akan diberikan santunan baik kementrian sebesar Rp 5 juta dan dari daerah Rp 2,5 juta.

    “Sesuai dengan aturan, seperti itu memang pembagiannya. Nah uang yang diberikan itu, belum termasuk biaya pemulangan untuk tiket dannkainnya,” tandas Bima. Dilanjutkan, jika nanti proses pemulangan. Petugas juga akan memantau apakah para PSK ini benar-benar pulang dan akan dipantau secara berkala dengan SKPD terkait di derah masing-masing. Kemudian untuk menguatkan agar para PSK tidak balik lagi, sebelum proses pemulangan, akan ada surat perjanjian hitam putih. Sehingga apabila melanggar perjanjian tersebut para PSK akan dikenakan sanksi. (raf/beritasampit.com)