NANGA BULIK-Satuan Kepolisian yang selama ini dikenalsebagai aparat penegak hukum ternyata juga tidak bersihdari Narkoba. Sebab itu, upaya yang yang dilakukan oleh Kepolisian untuk membersihkan institusinya dari oknum aparat yang menjadi pengguna atau pengedar narkoba, juga terus dilakukan. Buktinya pada hari Senin (11/7) lalu,terdapat satu anggota Polres Lamandau positif pengguna narkoba jenis sabu.
Pada saat dikonfirmasi, Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Lamandau, Iptu Ancas Apta Nirbaya SH membenarkan hal tersebut. Menurutnya, tersangka dikenakan pasal 112 ayat 1 yang bunyinya; Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp8 milliar. “Salah satu anggota tersebut berinisial MH (35) tinggal di Jalan Melati 1 RT 12 Nanga Bulik,” ungkapnya.
Kronologisnya, Iptu Ancas menceritakan, pada saat hari pertama masuk kerja, Senin (11/7) lalu, Polres Lamandau menggelar upacara yang biasa rutin dilaksanakan. Bukan hanya upacara yang dilaksanakan pada saat itu, usai upacara, Polres Lamandau langsung menggelar tes urine kepada seluruh anggota Polres Lamandau.
Pada saat dilakukannya tes urine, terdapat satu anggota yang positif. “Mengetahui positif, anggota Polres Lamandau langsung melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka yang berinisial MH ini di kediamannya Jalan Melati 1 RT 12,” jelasnya.
Diungkapkannya, disaat dilakukan penggeledahan dengan didampingi istri tersangka serta ketua RT, pihak anggota menemukan 5 paket berisi narkoba jenis sabu dengan total berat 0,63 gram. Dan saat penangkapan, tersangka tidak ada perlawanan.
“Hal ini diproses secara hukum dan merupakan pelanggaran disiplin. Kapolres tidak akan mentolerir apabila ada anggota yg memakai, menyimpan atau menggunakan narkoba,” tegasnya. (cipt/beritasampit.com)