SAMPIT-Tindakan tegas Satuan Lalu Lintas Polres Kotim menertibkan odong-odong ditanggapi positif oleh DPRD Kotim. Mereka menilai upaya yang dilakukan oleh polisi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. “Memang dilematis. Di sisi lain masyarakat, namun disisi lainnya aturan, apalagi kita lihat kendaraan odong-odong itu beroperasi tidak sesuai dengan izinya. Mereka menggunakan izin kendaraan roda dua tidak untuk izin kendaraan temple, maka wajar petugas menertibkan mereka,” ungkap Sekretaris Komisi IV DPRD Kotim, Hj.Darmawati, Senin (18/7).
Hal lainnya juga yang menjadi sorotannya, keberadaan usaha odong-odong yang terus menjamur dan sudah terlalu bebas berkeliaran baik itu di Taman Kota bahkan ke jalan-jalan raya. Selain memberikan kerawanan terhadap keselamatan pengendara di jalan, namun keberadaannya juga tidak memberikan sedikitpun pemasukan untuk daerah.
“Saya lihat mereka ada yang berusaha sudah hampir lima tahun lamanya, tidak pernah ada membayar kegiatan usaha mereka ke pemerintah, ditambah peruntukan kendaraan hiburan itu tidak sesuai izinya, maka wajar saja dikenakan tindakan oleh polisi,” ujar politisi Golkar tersebut.
Meski demikian, mereka juga adalah masyarakat yang memiliki hak untuk mendapatkan kebebasan demi memenuhi kebutuhan perekonominya. Hal ini juga menjadi catatan DPRD untuk memfasilitasi mereka melalui rapat dengar pendapat atau hearing bersama institusi maupun instansi terkait, demi mencari solusi terbaik bagaimana agar masalah tersebut bisa diselesaikan secara arif dan bijaksana.
“Tadi ada beberapa orang pengusaha odong-odong melapor ke komisi IV ini, mereka ingin DPRD menjadi penengah terkait dengan masalah yang mereka hadapi. Pastinya sebagai wakil rakyat kita terima laporan mereka, dan kita akan berupaya menjadwalkan hearing membahas bersama mengundang pihak Satlantas, DishubKominfo, Dinas Pariwisata serta instansi terkait lainnya untuk mencarikan solusinya, agar tidak ada lagi pihak yang dirugikan,” pungkasnya. (bro/beritasampit.com)