SAMPIT-Nasib sial menimpa RH alias Alus, warga Sarigading Barat Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang. Pria ini ditangkap warga setelah kepergok berusaha mencuri sebuah sepeda motor jenis KawasakiNinja 250 CC warna merah dengan Nomor Polisi K 4982 MQ, di Jalan Walter Contrad RT 28 RW 09 Kelurahan Baamang Tengah di Barak Ebet, Kamis (28/7) malam.Akibatnya pelaku tak bisa menghindari kemarahan warga, dan harus rela wajahnya babak belur terkena bogem mentah warga.
Kapolsek Baamang Iptu I Made Rudia, mengungkapkan kronologis kejadian bermula saat anggota Polsek Baamang sedang melakukan penyelidikan kasus obat-obatan, namun ditengah perjalannya petugas mendengar warga berteriak maling, dan spontas petugas langsung meresponnya.
“Personel kami datang dan langsung berupaya melakukan penangkapan, sempat terjadi kejar-kejaran, namun yang satu lolos dengan menggunakan sepeda motor lain, dan yang satunya berhasil tertangkap setelah terjatuh ke dalam selokan, dan oleh anggota kita yang mengejar beserta warga langsung mengamankannya,” ungkap Made Saat menggelar ekspos, Jumat (29/7).
Warga yang geram sempat menghadiahi begam metah membuat wajah pelaku babak belur, beruntung petugas dengan cepat mengamankan situasi sehingga pelaku terbebas dari amukan warga.
“Pelaku ini memang beraksi berdua dengan mengangkat sepeda motor dari depan barak dibawa ke pinggir jalan, karena posisi motor itu dalam keadaan di kunci setang. Saat kita amankan, dari tangan pelaku ini kami juga dapati satu sarung kunci T,” ujarnya.
Saat ini polisi masih melakukan pengejaran pada teman pelaku yang berhasil melarikan diri. Petugas juga sudah mengantongi identitas pelaku tersebut dengan inisial MR.”Semoga cepat tertangkap sehingga kita bisa mengungkap kasus-kasus curanmor yang selama ini meresahkan warga Sampit,” lanjut Made.
Sementara itu, RH yang juga merupakan residivis kambuhan pelaku pencopetan dan curat pada tahun 2009 lalu ini mengakui, terpaksa melakukan pencurian ini lantaran tidak memiliki pekerjaan yang tetap, selain itu melakukan pencurian kendaraan bermotor ini dilakukannya pertama kali saat mendapatkan ajakan dari MR.
“Saya sering bertemu dengan MR di lokasi perjudian, MR juga mengaku mantan anggota TNI, jadi mangajak mencuri motor saya mau saja, apalagi saya membutuhkan uang untuk menghidupi keluarga saya,” terang Alus.
Kini alus hanya bisa meratapi nasibnya dengan kembali mendekap di balik jeruji besi. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (bro/beritasampit.com)