PANGKALAN BUN–Kapolres Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) AKBP.Heska Wahyu Widodo mengatakan kasus narkoba di Kabupaten Kobar,belum termasuk darurat narkoba,cuma sudah diambang batas kuning. Hal tersebut diungkapkan Kapolres, saat menggelar pemusnahan barang bukti (Barbuk) narkoba hasil sitaan dari sejumlah tersangka yang berhasil ditangkap Polisi,belum lama ini.
Menurut Kapolres,dalam kurun waktu satu setengah bulan (Juni-Juli 2016), Polres Kobar berhasil menangkap sejumlah orang yang terlibat peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Kotawaringin Barat.
Dari sejumlah tersangka yang diamankan 1 di antaranya merupakan seorang ibu rumah tangga berinisial SA dan 3 pemuda masing-masing berinisial IRM, I, dan S. Dari tangan tersangka,polisi mengamankan barang bukti di antaranya puluhan paket sabu siap edar dengan berat total 126,92 gram atau jika diuangkanmencapai Rp253.840.000.
“Ini merupakan hasil tangkapan mulai dari bulan Juni hingga awal Juli 2016 satu setengah bulan.Tersangkanya, ada empat orang total Barbuk yang kita sita ada 126 gram Sabu-Sabu. Mulai dari Januari sudah ada 35 tersangka yang kita amankan. ini baru setengah tahun, tahun kemarin kita cuma ungkap 32 tersangka selama satu tahun,” beber Kapolres
Artinya, lanjutnya,ini lebih tinggi dari tahun lalu. “Atas perbuatannya masing-masing tersangka kini diancam Pasal 114 ayat 2 nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.(man/beritasampit.com)