PALANGKA RAYA-Gubernur Kalimantan Tengah, H Sugianto Sabran mengimbau kepada masyarakat Kalteng,baik itu para pengusaha maupun perseorangan untuk memanfaatkan amnesti pajak yang masih terhutang dengan cara melaporkan atau mengungkapkan harta yang belum diungkap dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) disertai dengan pembayaran tebusan.
“Saya mengimbau seluruh masyarakat dan tidak terkecuali para pengusaha segera melaporkan harta kekayaan yang belum dilaporkan, sebelum nanti dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan,”ungkap Gubernur kepada awak media usai membuka Sosialisasi Amnesti Pajak di Swissbell Hotel Danum, Palangka Raya, Kamis (11/8) malam.
Gubernur menjelaskan, tujuan dari Amnesti pajak adalah untuk mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta, yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi. Sehingga mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi.
“Dengan melaporkan harta yang belum terungkap dalam SPT Tahunan maka akan meningkatkan penerimaan pajak, yang antara lain akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan baik itu infrastuktur, pertanian, kesehatan serta pendidikan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Kalimantan Selatan-Kalimantan Tengah (Kalselteng), Imam Arifin mengatakan, kesempatan pengampunan pajak ini merupakan kesempatan yang mungkin tidak akan terulang lagi ke depan. Langkah yang diambil ini adalah sebuah langkah terobosan untuk masalah yang telah berjalan dari tahun ke tahun.
Namun meski disebut sebagai pengampunan pajak, ditegaskan Imam Arifin bahwa hal tersebut bukan berarti pengampunan bagi koruptor atau untuk kasus-kasus pencucian uang. Salah satu tujuan besarnya adalah agar dana atau harta yang dimiliki pengusaha amaupun penyelenggara negara yang tersimpan diluar negeri dapat dibawa kembali ke Indonesia untuk pembangunan negara.
Dikatakan, Amnesti atau pengampunan pajak dapat dilakukan dengan langkah-langkah yang telah ditentukan. Masyarakat yang ingin melaporkan harta yang masih tertunggak silakan datang ke kantor pajak untuk mendapatkan informasi seputar pengampunan pajak, syarat-syarat, sekaligus mengecek tunggakan, dan perhitungan tebusan.
“Ada ruang khusus yang telah disediakan, yang dapat menjamin kerahasiaan data yang disampaikan pelapor. Selain itu, kesempatan Tax Amnesty tersebut merupakan saat yang paling tepat bagi masyarakat untuk mengoreksi SPT yang mereka miliki,” ungkapnya.
Sedangkan keuntungan yang dapat diperoleh, akan dilakukan penghapusan pajak terhutang tanpa dikenai sanksi, tidak dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan, penghentian proses pemeriksaan atas obyek pajak yang tengah dalam pemeriksaan, serta dijamin kerahasiaannya tanpa dapat dibuka kepada pihak manapun.
Jenis pajak yang dapat dihapuskan adalah Pajak Penghasilan atau PPh, Pajak Pertambahan Nilai atau PPN, dan Pajak Penjualan Barang Mewah atau PPnBM yang belum terlaporkan dari tahun 1985 sampai dengan tahun 2015. Telah ditentukan pula batas waktu pelaporan dalam tiga periode yang berbeda, yaitu periode pertama sampai dengan bulan September 2016, periode kedua pada bulan 31 Desember 2016, dan periode ketiga sampai dengan bulan Maret 2017. Dalam ketiga periode tersebut ditentukan pula besaran tebusan yang besarannya meningkat secara bertahap. (nata/beritasampit.com)