PANGKALAN BUN–Atas kerjasama dengan tim Unit I Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Sabtu (13/8) tepat pukul 23.00 WIB, Suratin pelaku pembunuhan terhadap Alviatun,ditangkap tim gabungan di rumah kontrakan Jalan Guruminda, Kecamatan Sukarasa, Kabupaten Tangerang. Hal tersebut dikatakan Kapolres Kobar AKBP Heska Wahyu Widodo,saat jumpa pers di Mapolres Kobar, Selasa (16/8).
Menurut Kapolres, awal kejadian sementara yang muncul kasus curasnya. Namun setelah dikembangkan kasus curasnya ada kejanggalan karena motornya tidak dibawa kabur, tergeletak sekitar 500 meter dari TKP.
“Setelah terus dikembangkan penyelidikan dan keterangan dari beberapa saksi yang melihat bahwa korban pergi bersama tersangka, kamipun melakukan pencarian karena sudah mengetahui identitas pelaku, makanya pemberitaan awal tetap mengarah pada curas, agar pelaku tidak kabur jauh meski pelaku sempat bersembunyi ke Sampit dan yang terakhir ditangkap di Tangerang,” ujar Kapolres.
Kapolres dalam ekposnya kepada wartawan memperlihatkanpelaku pembunuhan dan menunjukan beberapa barang bukti berupa pakaian korban, pakaian tersangka dan untuk sepeda motor korban masih berada di kantor Polsek Pangkalan Banteng. Berikut dengan pisau yang digunakan tersangka untuk mengakhiri nyawa Alviatun pun masih dalam pencarian. “Untuk pisau berdasar keterangan tersangka dibuang ke rawa, jadi masih dalam pencarian,” ungkap Kapolres.
Dijelaskan Kapolres, motif terbunuhnya Alviatun karena cinta segitiga yang kemudian korban hamil delapan minggu atau dua bulan, hal itu diketahui saat otopsi terdapat sel telur sebesar telur angsa.
Bahkan menurut pengakuan tersangka, sebelum terjadi pertengkaran antara korban dan pelaku, keduanya sempat melakukan hubungan suami istri di kebun sawit tidak jauh dari TKP.
“Korban minta pertanggungjawaban dari pelaku atas kehamilannya, hingga terjadi percekcokan. Sebab korban mengancam akan melapor ke suaminya perihal kehamilannya. Dan pelaku kenal suami korban, awalnya karena si pelaku ke Pangkalan Banteng diajak suami korban, yang akhirnya pelaku berjualan bubur kacang ijo, jadi pagar makan tanaman. Sudah ditolong masih merusak rumah tangga teman yang menolong,”imbuh Kapolres.
Dalam percekcokan itu, pelaku kemudian menusukan pisau kebagian dada korban sebelah kanan, hingga korban roboh. Dan menurut pengakuan pelaku jenis pisau yang dipakai, jenis samurai kecil, saat ini masih dicari terus. Pasal yang akan diterapkan terhadap tersangka yakni pasal berlapis pasal 340 kuhpidana dan atau pasal 338 kuhpidana dan atau pasal 365 kuhpidana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (man/beritasampit.com)