Ayo…. Bikin E-KTP Sebelum 30 September 2016

    SAMPIT-Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) telah menetapkan batas akhir terhadap perekaman data kependudukan untuk kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) hingga 30 September 2016.

    Artinya, setelah tanggal tersebut, penduduk yang belum merekam (data kependudukan) akan dinonaktifkan datanya dan memiliki risiko tidak mendapatkan pelayanan publik.Misalnya dalam mengakses Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan maupun Ketenagakerjaan, pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), dan pelayanan lainnya yang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

    Untuk itu, Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur mengimbau agar masyarakat Kotim segera mengurus e-KTP serta kelengkapan administrasi kependudukan lainnya.

    Kepala Dinas Dukcapil Kotim, Marjuki mengatakan, saat ini kesadaran masyarakat untuk mengurus administrasi kependudukan, terutama Kartu Tanda Penduduka Elektronik (e-KTP), terus meningkat. Hingga Juli 2016 sudah mencapai 71,36 jiwa. “Sesuai target pemerintah pelaksanaan e-KTP ini harus tuntas pada akhir 2017 nanti. Maka dari itu, ayo masyarakat segera buat KTP, KK dan administrasi kependudukan lainnya sebelum tanggal 30 September 2016,” pintanya, Rabu (24/8).

    Berdasarkan data yang sudah di update Disdukcapil Kotim, hingga akhir Juni 2016 jumlah penduduk Kotim yang terdaftar sebanyak 434.684 jiwa. Jumlah penduduk yang wajib memiliki KTP sebanyak 305.216 orang. Sedangkan saat ini jumlah penduduk yang sudah memiliki KTP elektronik sebanyak 202.503 orang atau 71,36 persen  dari wajib KTP. Sementara itu jumlah penduduk yang belum memiliki KTP sebanyak 84.103 orang atau 29,63 persen. “Pembuatan KTP, KK, akta kelahiran dan lainnya, kini dipermudah. Harapannya semakin banyak warga yang mengurus administrasi kependudukan,” tandasnya.

    Terkait banyaknya temuan kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk elektronik bodong alias palsu. Pihaknya sudah menyiapkan alat card reader untuk mengantisipasi dan mendeteksi e-KTP palsu tersebut. Masyarakat diminta segera mengurus administrasi kependudukan langsung ke Kantor Disdukcapil agar terhindar dari calo dan lainnya, karena semua pelayanan dilaksanakan secara gratis. (raf/beritasampit.com)