SAMPIT-Busri alias Ibus (43) warga Jalan Iskandar 24 Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang hanya bisa tertunduk malu saat digelandang petugas di Polsek Ketapang,Kamis (1/9) siang. Ibus ditangkap oleh polisi lantaran keterlibatannya menjadi Bandar Judi Kupon Putih (Kupu/Togel).
Penangkapan dilakukan setelah menindaklanjuti laporan warga, yang merasa resah dengan adanya aktivitas perjudian di wilayah mereka, polisi pun langsung bertindak cepat dengan melakukan penyelidikan, dan menemukan kegiatan perjudian tersebut.
“Setelah mendapat info bahwa pelaku membuka dan melayani penjualan nomor togel/kupon putih, kita langsung menyelidiki ternyata benar TSK berada di rumahnya, sedang melayani pembeli dengan cara pembeli memesan angka tebakan melalui SMS, dan ada juga warga datang langsung membeli nomor tebakan dan diberi kupon oleh pelaku,” ungkap Kapolsek Ketapang, Kompol Rio Alexander.
Dalam satu kali perputaran transaksi dari penjualan kupon putih ini, pelaku bisa mengumpulkan mencapai Rp30 juta rupiah, tentunya keuntungan persenan yang didapat pelaku juga cukup lumayan.
“Para pembelinya sebagian besar para pekerja di perkebunan, mereka pesan lewat sms, dan jika berhasil menang undian, maka uang akan langsung di transfer oleh pelaku,”kata Rio.
Kini tersangka beserta barang bukti berupa 3 buku bertuliskan rekapan nomor penjualan, 1 lembar kertas GRAFIK rekap bertuliskan angka , 1 buah dompet coklat, 1 bolpen, 2 bandrol kertas kupon, 1 buah HP dan uang tunai sebesar Rp. 85 ribu telah diamankan untuk proses sidik. “Tersangka kita kenakan pasal 303 dengan acaman hukumannya 10 tahun penjara,” tandas Rio. (ILM)