PANGKALAN BUN –Ketua DPRD Kabupaten Kotawingin Barat (Kobar), Triyanto, menegaskan, dengan adanya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah yang diusulkan pemerintah daerah, terdapat perubahan nomenklatur dan peralihan pengurusan masalah pertanahan.
Segera selesaikan tata batas wilayah, karena pengurusan masalah pertanahan, yang sebelumnya ditangani Bagian Tata Administrasi Pemerintahan Sekretaris Kobar, nanti pengurusannya dilimpahkan ke Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan,ungkap Triyanto.Jadi saya berharap adanya peralihan urusan pemerintah bidang pertanahan bisa menyelesaikan semua masalah pertanahan,” ungkap Triyanto.
Diakui Triyanto, sampai sekarang sengketa tanah akibat tumpang tindih kepemilikan ataupun perbedaan administrasi wilayah, banyak masuk laporannya ke DPRD. “Kalau masalah sengketa tanah tidak segera diselesaikan,bisa jadi bom waktu untuk memicu berbagai persoalan,baik secara perorangan,adat,social dan hukum,karena tidak sedikit kasus sengketa lahan di Kobar yang belum terselesaikan,” ujarnya.
Bahkan, kata Triyanto,akibat dengan mudahnya para Kepala Desa menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT),akibatnya banyak terjadi lahan yang tumpang tindih,sehingga membingungkan pihak masyarakat. “Juga saya menghimbau kepada semua Kepala Desa,agar lebih selektif dan hati-hati dalam menerbitkan SKT untuk masyarakatnya,” tegas Triyanto.
Menyinggung sampai sekarang malasah RTRWK masih belum ditetapkan, Triyanto menghimbau kepeda pemerintah provinsi (Pemprov) Kalteng,segera diselesaikan.Bila perlu pemerintah pusat ikut untuk untuk turun tangan ke daerah.(man/beritasampit.com)