SAMPIT-Karena tidak mengantongi izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pusat, sejumlah perangkat siar milik PT Cahaya Pesona, Jalan Nanas IV, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, disita jajaran Satreskrim Polres Kotim, Senin (5/9).
Proses penyitaan berlangsung lama, karena ada penolakan dari pemilik yang memakan waktu sekitar lima jam sejak pukul 11.00 WIB. Pihak Pesona bersikeras menahan peralatan yang akan diangkut dengan alasan izin siar pihaknya masih dalam proses.
“Pemilik Pesona TV ini melakukan penyiaran tanpa izin. Sehingga, kami menyita sejumlah perangkat penyiarannya,” kata Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan melalui Kasat Reskrim IPTU Reza Fahmi.
Untuk proses selanjutnya, penyidikan terus berjalan dan perangkat yang disita sebagai alat bukti berupa gulungan kabel, LCD TV, dan juga perangkat CPU Komputer.Sementara itu, Direktur PT Cahaya Pesona Sampit, Kartomo mengatakan, adanya penyitaan ini memang sangat merugikan pihaknya. Apalagi saat ini pelanggan mereka terpaksa tidak bisa menonton atau menyaksikan siaran TV favorit mereka, karena siaran yang disalurkan kepada pelanggan terputus.
“Seharusnya ada konfirmasi terlebih dahulu. Dengan begitu, kami bisa melengkapi izinnya. Jangan langsung dicopot saja, karena alat itu sangat rentan dan pemasangannya juga sangat sulit,” kata Kartomo.
Dengan adanya kejadian ini, pihaknya meminta kepada pelanggan agar bisa memaklumi dan bersabar. Dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pengurusan izin, agar peralatan penyiaran bisa kembali dan masyarakat bisa menikmati siaran favoritnya.(raf)