NANGA BULIK-Kapal penambang emas ilegal berhasil diamankan oleh tim gabungan operasi Penambang Tanpa Izin (Peti) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau di DAS Lamandau.
Kepala Satpol PP Kabupaten Lamandau melalui Kabid Penegakan Perda, Mul’atmidy mengatakan, bahwa berdasarkan informasi masyarakat, Peti marak di hulu Sungai Lamandau, yakni di sekitar Desa Tamiang. Sehingga kemudian bupati memerintahkan razia dan kemudian pihaknya menggelar razia gabungan dengan Distamben serta TNI/Polri pada tanggal 15 September lalu.
Namun tampaknya, lanjut dia, informasi tersebut bocor sehingga para pelaku sempat melarikan diri dan menyembunyikan peralatan tambang ke anak-anak sungai di daerah Nanga Belantikan. Kapal-kapal tambang ilegal tersebut disembunyikan di sungai-sungai kecil dan ditutupi.
“Namun dalam pencarian akhirnya kami dapat menemukan 14 unit kapal tambang, namun yang mampu dibawa hanya 8 unit. 1 unit diantaranya karam dalam perjalanan , sehingga hanya 7 unit yang berhasil ditarik dan dibawa ke pelabuhan Batubisa Nanga bulik,” bebernya.
Terpisah, Bupati Lamandau, Ir. Marukan mengatakan bahwa penambangan emas ilegal tersebut sudah sering terjadi di Kabupaten Lamandau terutama pada musim kemarau. Hal ini sangat merugikan masyarakat karena air sungai yang digunakan masyarakat menjadi tercemar.
“Saya sangat tegas, karena mereka melakukan aktifitas di sungai, sehingga selain merugikan masyarakat juga sangat merusak lingkungan. Ironisnya yang bekerja adalah orang luar Lamandau, saya tidak tau siapa yang mensponsori,” ucap Marukan.
Sayangnya menurutnya saat razia pelakunya lari sehingga kapal-kapal tambang mereka ditarik ke Nanga Bulik sebagai barang bukti bahwa telah terjadi penambangan ilegal di Kabupaten Lamandau. (cipt)