Sampit – untuk mempertegas aturan tentang perparkiran di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) rencananya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 tahun 2010 tentang Retribusi Parkir akan di revisi.
Saat ini DPRD Kotim, melalui Komisi IV yang membidangi Perhubungan, sudah menerima draf revisi yang diserahkan oleh Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkaminfo) Kotim, selaku instansi yang bertanggung jawab terhadap Perparkiran.
“Sudah ada draf revisi parkir dari Dishub dan lagi di pelajari masing-masing anggota komisi IV,” ungkap Jainuddin Karim Ketua Komisi IV DPRD Kotim, senin (19/9).
Diakuinya, permasalahan parkir di Kotim memang selalu menjadi buah bibir di masyarakat, karena masih adanya pengelola maupun pekerja parkir yang nakal dengan memungut parkir tidak sesuai tarif yang ditetapkan dalam Perda.
“Sekecil apapun kekurangan dalam draf revisi yang di serahkan oleh Dishub akan kita pelajari, kita ingin jika nanti Perda yang diterbitkan bisa menjadi payung hukum yang kuat, tentunya tidak merugikan masyarakat, dan tidak ada lagi pengelola maupun pekerja parkir yang nakal,” ujarnya.
Dari draf yang diterima Komisi IV, rencana revisi bukan hanya pada tarif melainkan juga pada zona parkir yang kemungkinan juga akan diperbaiki, tujuannya agar kawasan parkir lebih tertata dengan baik dan tidak ada lagi parkir-parkir liar.
“Kita juga ada rencana selain merevisi tarif, tapi juga sistem zona parkir akan kita perbaiki. Kita ingin setelah di revisi nantinya tidak ada lagi masalah-masalah yang muncul, dan tidak lagi masyarakat yang dirugikan,” pungkasnya. (Ilm)