SAMPIT-Sabirin alis Birin (49) warga Baamang 1 Sampit, Kotawaringin Timur, tertangkap basah telah melakukan transaksi obat daftar G jenis Zebit (Carnophen) kepada sekolompok anak Punk (28/9) pagi. Birin kini harus berurusan dengan kepolisian karena nekad menjual obat terlarang itu yang jauh dari pasar Berdikari, depan Kusuka Swalayan Sampit.
Polisi menjelaskan, bahwa penangkapan ini dilakukan atas informasi dari warga. Kemudian polisi langsung mengecek kebenarannya. Setelah tiba dilokasi, benar bahwa Birin telah melakukan transaksi kepada anak-anak Punk. Kemudian Birin langsung diamankan oleh petugas untuk penyidikan dan pengembangan.
“Penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat. Kemudian Satreskoba melakukan patroli disekitar Kusuka Swalayan dan menemukan sekumpulan anak Punk yang sedang mengkonsumsi zenit,” ujar Kasat Narkoba Wahyu Edi Priyanto melalui Kaur Bin Ops IPDA Budiman.
Dikatakan bahwa saat diamankan, polisi menyita, 780 butir zenit, uang Rp 193 ribu, 1 galon, 2 gelas, serta 1 buah handphon. Pelaku yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian atau mengedarkan tanpa izin ini dikenakan pasal 196-197 undang-undang kesehatan, dengan ancaman 15 tahun penjara. (raf)